
Kondisi Lahan Pertanian di Jawa Barat yang Memprihatinkan
Saat ini, luas lahan pertanian di Jawa Barat yang benar-benar terjamin keberlanjutannya hanya sekitar 359.000 hektare dari total 928.218 hektare. Angka ini menunjukkan bahwa kondisi lahan pertanian di wilayah tersebut sudah masuk kategori lampu merah. Oleh karena itu, sejak Oktober lalu, pemerintah menghentikan seluruh izin alih fungsi lahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan hal tersebut saat berada di Gedung Sate, Bandung, pada Kamis 18 Desember 2025. Ia menyoroti masih minimnya pemerintah daerah di Jawa Barat yang memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, hingga kini terdapat 13 provinsi yang belum memuat KP2B dalam RTRW. Dari total 508 kabupaten dan kota di Indonesia, baru 203 daerah yang mencantumkan KP2B, sedangkan 305 kabupaten/kota lainnya belum melakukan hal itu.
Nusron menjelaskan bahwa KP2B merupakan pengembangan dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang mencakup infrastruktur pendukung serta lahan cadangan pertanian berkelanjutan. Jika mandat LP2B ditetapkan sebesar 87%, maka KP2B seharusnya minimal mencapai 89%. Dalam RTRW diasumsikan ada alokasi 1% untuk infrastruktur dan 1% untuk lahan cadangan. Ketentuan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Secara nasional, capaian KP2B dalam RTRW provinsi mencapai 67,87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sebesar 7,38 juta hektare, dengan luas KP2B sekitar 5,11 juta hektare. Di Jawa Barat, persentase KP2B tercatat 69,40%, masih di bawah target. Adapun luas LBS di Jawa Barat mencapai sekitar 916.000 hektare.
Kondisi di tingkat kabupaten dan kota dinilai lebih memprihatinkan. Secara nasional, KP2B dalam RTRW kabupaten/kota baru mencapai 41,32%. Sementara di Jawa Barat, angkanya KP2B lebih rendah, yakni 39,17%. Menurut Nusron, rendahnya capaian tersebut disebabkan banyaknya kabupaten dan kota yang tidak mencantumkan LP2B dalam RTRW masing-masing. Dengan kondisi itu, Nusron meminta pemerintah daerah di Jawa Barat segera memasukkan KP2B ke dalam RTRW agar alih fungsi lahan dapat dikendalikan secara lebih selektif.
Kebijakan penghentian izin alih fungsi lahan tersebut sempat mendapat keberatan dari sejumlah kepala daerah, salah satunya Bupati Subang. Keberatan itu berkaitan dengan rencana investasi pabrik mobil listrik dari perusahaan BYD asal Cina dan VinFast dari Vietnam. “Memang ada protes dan surat yang masuk. Namun, ini pilihan sulit yang harus kami ambil demi menjaga keberlanjutan lahan pertanian,” ujarnya.
Upaya Pembenahan Tata Ruang di Jawa Barat
Di tempat sama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap membenahi tata ruang wilayah agar dapat diajukan pada DPRD pada awal tahun 2026. Pemprov Jabar menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, dari pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa perubahan tata ruang segera dilakukan dan mendapat atensi Kementerian ATR/BPN. Pihaknya akan segera melakukan tata ruang dengan skalanya yang mirip antara provinsi dengan kabupaten/kota. “Sehingga nanti tidak terjadi perbedaan antara kabupaten/kota dengan provinsi jadi klop. Nanti kabupaten/kota tinggal mengikuti dari tata ruang induk provinsi,” ujarnya.
Fokus dari tata ruang Jabar adalah melindungi kawasan hutan, melindungi areal pesawahan, dan melindungi daerah-daerah sumber air, rawa-rawa, dan daerah aliran sungai. Hasilnya nanti revisi Perda RTRW, yang akan diusulkan ke DPRD pada Januari 2026. Terkait LP2B daerah Kota Kabupaten yang masih ada yang nol, Dedi menuturkan, hal itu akan segera kita benahi secara bersama-sama. “Jadi, tahun depan itu tuntas semuanya,” ungkapnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar