Langkah Berani Roy Suryo Pasca-Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Janji Bongkar Skandal Besar Lainn

Roy Suryo Tetap Percaya Diri Meski Jadi Tersangka

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Meskipun menghadapi proses hukum yang berat, ia mengaku tidak takut dan justru menunjukkan sikap percaya diri.

Alih-alih merespons kasus yang menimpanya, Roy Suryo justru mengumbar janji untuk membongkar kasus lain yang disebutnya lebih besar. Sikap tenang dan percaya dirinya ini membuatnya terlihat semakin berani dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Penetapan Tersangka dan Alasan Hukum

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa Roy Suryo beserta tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan karena mereka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi dokumen ijazah.

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah memastikan keaslian ijazah Jokowi. Namun, beberapa pihak tetap bersikeras menuding ijazah tersebut palsu. Akibatnya, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dikenakan pasal 310 dan atau 311 serta pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Mereka dikenakan pasal 310 dan atau 311 serta pasal 32 ayat 1 KUHP dan atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE.

Penetapan tersangka atas Roy Suryo Cs adalah hasil dari laporan Jokowi pada April 2025 lalu terkait dugaan fitnah dan ujaran kebencian.

Roy Suryo Tak Gentar Menghadapi Proses Hukum

Meski secara resmi menjadi tersangka, Roy Suryo mengaku tidak gentar. Dalam sebuah tayangan di YouTube pada Kamis (6/11/2025), ia menyatakan bahwa tidak ada yang perlu takut menjadi tersangka. Ia bahkan menyebut contoh seperti Silfester yang pernah terpidana enam tahun namun masih bisa melanggar hukum.

"Siapa takut jadi tersangka? Yang sudah terpidana enam tahun aja masih bisa lari-lari, menghina semuanya, kan Silfester menghina hukum di Indonesia. Dia aja masih bisa lari-lari kayak gitu. Kita senyumin aja," ujarnya.

Roy Suryo tetap meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu. Menurutnya, jika ijazah tersebut asli, maka sejak dulu sudah bisa ditunjukkan kepada rakyat.

"Karena ijazahnya memang palsu, kalau enggak palsu udah dari dulu. Orang waras mana yang punya ijazah asli dan kemudian tidak berani dikeluarkan, ditunjukkan kepada rakyat," katanya.

Ia juga menyatakan akan membuka bukti akurat versinya terkait ijazah Jokowi. Menurutnya, legalisasi ijazah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan, termasuk identifikasi dari tahun legalisasi yang tidak tepat.

"Karena legalisasinya itu kita makin yakin bahwa ijazah itu palsu. Karena kita bisa lihat ada perbedaan di legalisasi dan ada identifikasi dari tahun legalisasi itu yang tidak tepat. Itu nanti yang akan kita buka," tambah Roy.

Janji Untuk Membongkar Kasus Lain

Ogah menyerah, Roy Suryo mengaku akan membuka kasus lain yang lebih besar. Ia menyebut kasus dugaan ijazah Gibran Rakabuming yang disebutnya lebih palsu lagi. Menurutnya, ijazah Gibran bahkan tidak ada sama sekali dan diambil secara bodong di Australia.

"Ketika kasus anaknya, yang sama-sama ijazahnya juga palsu, lebih palsu lagi, karena enggak ada ijazahnya, bodong itu di Australi. Saya udah bawa juga bukti untuk anaknya, wah itu lebih geger lagi, bisa makzul dia, karena wali kota enggak sah, apalagi wapres," tegas Roy Suryo.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan