Penertiban 39 Lokasi Jual Beli Besi Tua dan 18 Warung Lapo Tuak Ilegal di IKN
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan penertiban terhadap berbagai aktivitas usaha yang dinilai tidak sesuai dengan perizinan dan tata ruang di wilayah IKN. Dalam operasi gabungan pada Kamis (15/1/2026), sebanyak 39 lokasi jual beli besi tua serta 18 warung lapo tuak ilegal dibongkar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di kawasan ibu kota baru.
Operasi tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, dengan melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan Satgas Mahakam Nusantara. Penertiban menyasar bangunan dan aktivitas usaha yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang di wilayah IKN.
Penertiban Dilakukan Berdasarkan Aduan Warga
Thomas menyatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat. Langkah ini merupakan respons cepat yang bersifat antisipatif dan preventif terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang semakin meresahkan di wilayah IKN.
"Selain itu, tindakan ini juga didasari oleh aksi pencurian besi konstruksi bangunan yang telah ditangani sebelumnya di wilayah IKN," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

Pengawasan Diperketat untuk Cegah Dampak Lanjutan
Pengawasan ketat dilakukan agar aktivitas serupa tidak menimbulkan kerawanan sosial maupun risiko keamanan. Dia menilai, apabila tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu ketenteraman dan kenyamanan hidup masyarakat di IKN.
"Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial," tuturnya.
Dia juga memastikan proses penertiban dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur. Seluruh bangunan yang ditertibkan disebut terbukti melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Penertiban Didahului Langkah Persuasif
Sebelum melakukan penertiban, Otorita IKN telah menempuh pendekatan persuasif dengan menyampaikan surat teguran kepada pemilik usaha pada 8 Januari 2026. Langkah ini diikuti dengan penutupan dan penyegelan tempat usaha, serta pembinaan dan pengarahan agar pemilik mematuhi regulasi yang berlaku.
Pihaknya juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk proaktif berkonsultasi dan mengurus perizinan sesuai ketentuan. Untuk mendukung hal tersebut, OIKN menyediakan layanan perizinan melalui kantor resmi dan hotline 081150005555.
Melalui sinergi dan dukungan seluruh pihak, Otorita IKN berharap pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat berlangsung tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar