Laporan Akhir Tahun Dewan Pers 2025: Kemerdekaan Pers, Profesionalisme, dan Ekonomi Media Diuji

Laporan Akhir Tahun Dewan Pers 2025: Kemerdekaan Pers, Profesionalisme, dan Ekonomi Media Diuji

Tantangan Pers di Indonesia pada Tahun 2025

Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh tantangan bagi pers di Indonesia. Dewan Pers mencatat bahwa isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga masalah utama yang saling berkaitan dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

Ancaman terhadap Kemerdekaan Pers

Beberapa peristiwa sepanjang tahun menunjukkan masih adanya ancaman terhadap kemerdekaan pers. Misalnya, dalam peliputan bencana di Sumatera, terdapat penghalang-halangan terhadap wartawan. Contohnya adalah perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025, serta penghapusan konten siaran CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana yang dilakukan secara mandiri karena adanya kekhawatiran konten tersebut disalahgunakan oleh pihak lain.

Selain itu, beberapa pernyataan pejabat negara meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana. Pernyataan seperti ini dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap media. Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan seperti perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3).

Kekerasan terhadap Wartawan

Dewan Pers juga mencermati berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan. Contohnya adalah pemukulan terhadap wartawan foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, serta teror kepala babi dan tikus terpotong yang ditujukan kepada wartawan Tempo. Kasus terakhir adalah gugatan perdata Rp 200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo.

Semua bentuk kekerasan ini berbahaya bagi kemerdekaan pers karena menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025

Rasa tidak aman ini berdampak pada hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang menunjukkan skor 69,44 atau berada pada kategori “cukup bebas”. Skor ini naik tipis dibanding 2024 (69,36), namun masih lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Perlindungan Wartawan

Dalam menjalankan mandat undang-undang, Dewan Pers terus berupaya melindungi wartawan dari potensi pemidanaan. Sepanjang 2025, Dewan Pers menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan ahli kepada kepolisian dan pengadilan. Dari Januari hingga November 2025, ahli pers melayani 86 kasus yang menggunakan UU ITE, 17 kasus UU Pers, serta sejumlah kasus dengan dasar hukum lainnya.

Untuk memperkuat perlindungan keselamatan jurnalis, Dewan Pers bersama sejumlah lembaga negara merintis Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, yang resmi diluncurkan pada 24 Juni 2025. Mekanisme ini akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi penanganan kasus-kasus keselamatan wartawan.

Profesionalisme Pers dan Pengaduan Publik

Sepanjang Januari-November 2025, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya (2024 ada 626 pengaduan dan 2023 tercatat 794 pengaduan). Mayoritas pengaduan ditujukan kepada media siber, seiring dengan meningkatnya konsumsi informasi digital.

Pelanggaran prinsip cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, serta ujaran kebencian menjadi isu dominan dalam pengaduan. Dewan Pers telah menyelesaikan 925 kasus melalui berbagai mekanisme, termasuk surat-menyurat, risalah, dan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

Untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, Dewan Pers terus mendorong pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sepanjang 2025, tercatat 145 kegiatan UKW dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang. Pada tahun ini pula, Dewan Pers merampungkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.

Ekonomi Media dan Keberlanjutan

Dari sisi ekonomi, industri media masih menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, berkurangnya belanja iklan, perubahan algoritma platform digital, serta pemanfaatan AI. Data AJI mencatat lebih dari 800 pekerja media mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 2024 hingga Juli 2025. Jumlah riilnya bahkan lebih besar karena ada sejumlah PHK yang belum didapatkan datanya.

Merespons situasi tersebut, Dewan Pers mendorong dialog dengan pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, serta mengupayakan solusi jangka panjang melalui inisiatif Dana Jurnalisme Indonesia, usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, serta mendorong persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers.

Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas

Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers juga melaksanakan ragam jenis pelatihan bagi peningkatan kelangsungan manajemen perusahaan pers. Ragam pelatihan penggunaan AI untuk pengembangan perusahaan pers baik dari aspek marketing bisnis, aspek optimasi pembuatan dan analisa laporan keuangan, serta aspek produksi kreatif manajemen; serta pelatihan produksi dan strategi kreatif perusahaan pers pada platform YouTube.

Tak lupa, sesuai saran dan masukan perusahaan pers tentang mengenali dan memproses partisipasi perusahaan pers pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan format pelatihan E-Katalog INAPROC juga terlaksana sejak Agustus - Desember 2025.

Tiga Tantangan ke Depan

Menutup tahun 2025, Dewan Pers menegaskan tiga tantangan utama yang perlu menjadi perhatian bersama pada tahun-tahun mendatang, yakni menjaga kemerdekaan pers dari ancaman kekerasan dan kriminalisasi, meningkatkan profesionalisme wartawan dan media, serta memastikan keberlanjutan ekonomi media di tengah perubahan ekosistem digital.

Sebagai bagian dari refleksi akhir tahun, Dewan Pers juga menganugerahkan Anugerah Dewan Pers 2025 kepada tiga tokoh, yakni H M Jusuf Kalla (Tokoh Perdamaian dan Kemanusiaan), almarhum Jakob Oetama (Tokoh Pers), dan Muhammad Rifky Juliana (Sosok Wartawan Tangguh).

Dewan Pers mengajak seluruh pemangku kepentingan (pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan media, platform digital, dan masyarakat) untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai fondasi demokrasi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan