Laporan ke Polda Jabar Sejak Oktober 2025, Warga Minta Polisi Tangkap Bos Tambang Emas Ilegal Karang

Laporan ke Polda Jabar Sejak Oktober 2025, Warga Minta Polisi Tangkap Bos Tambang Emas Ilegal Karangjaya

Laporan Warga tentang Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya

Sebelum aparat menutup tambang emas ilegal di Dusun Karangpaninggal RT 23/RW 06, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya pada Senin 10 November 2025, seorang warga Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, bernama Gugun Sugilar telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar pada 20 Oktober 2025. Melalui kuasa hukumnya, Daniar Ridijati SH, dia melaporkan Lyus Supriatna alias Haji Lyus dan Taat alias Bos Bray selaku pemilik dan pengelola tambang emas, dengan tuduhan dugaan tindak pidana UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Dalam laporannya, Daniar menyebut bahwa aktivitas tambang emas ilegal sudah beroperasi sejak tahun 2021 silam di Blok Cengal yang notabene lahan milik PT Perhutani. Selain itu, para terlapor disebut melakukan pengolahan emas dari hasil penambangan di blok Cengal tersebut.

Dalam surat laporan ke Polda Jabar, Daniar juga mengatakan bahwa pengolahan emas di Dusun Karangpaninggal menggunakan metode kominusi (penghalusan dan penggilingan) dengan menggunakan kimia merkuri (Hg) yang berjalan selama 24 jam non-stop. Sedangkan pengolahan emas di Dusun Ciherang menggunakan metode Pelindian (Leaching) dengan menggunakan kimia Sianida (CN-) yang juga beroperasi selama 24 jam non-stop.

Daniar menekankan bahwa aktivitas pertambangan dan pengolahan emas yang dilakukan para terlapor telah menimbulkan dampak nyata terhadap kerusakan lingkungan. Limbah yang dihasilkan oleh para terlapor merupakan kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Kerusakan lingkungan antara lain pencemaran air sungai yang disebabkan oleh limbah B3 hasil pengolahan emas yang dilakukan para terlapor. Pencemaran air tanah di sekitar jalur pengolahan tambang di Dusun Karangpaninggal dan Dusun Ciherang.

Menurut Daniar, para terlapor seharusnya dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yakni, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain itu, Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

Daniar juga menjelaskan bahwa atas dugaan pelanggaran Pasal 158 UU Minerba dan Pasal 103 UU PLH tersebut, Pelapor sebagai unsur masyarakat memiliki legal standing dan telah memenuhi syarat sebagai Pelapor dikarenakan tindak pidana tersebut bukan merupakan delik aduan.

Harapan Warga terhadap Penindakan Hukum

Sementara itu, sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, berharap Polda Jabar menindaklanjuti laporan serta temuan adanya lokasi praktik tambang emas ilegal tersebut. Beredar kabar di masyarakat dan media sosial, bahwa pemilik dan pengelola tambang ilegal dikenal kebal hukum. Bahkan warga menduga, para pelaku mendapat sokongan dari oknum penegak hukum.

Diberitakan sebelumnya, setelah viral di media sosial, polisi dan aparat pemerintahan setempat langsung menutup lokasi tambang ilegal. Bahkan, Polres Tasikmalaya Kota sudah mulai melakukan penyelidikan. Meski diakui polisi, mereka belum mengetahui pemilik lahan tambang emas ilegal tersebut.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan bahwa penutupan lokasi tambang emas ilegal sebagai respons cepat kepolisian terhadap laporan warga. Terkait adanya bangunan yang dicurigai sebagai tempat pengolahan hasil tambang emas ilegal. Saat aparat kepolisian tiba di lokasi, lokasi pengolahan tambang dalam keadaan kosong.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan