
Kasus Seorang Siswa SMAN 1 Cimarga yang Kedapatan Merokok di Sekolah
Baru-baru ini, kasus seorang siswa SMAN 1 Cimarga, Banten berinisial ILP (17) yang kedapatan merokok di sekolah memicu perpecahan di kalangan masyarakat. Ia mengaku ditampar oleh Kepala Sekolah, Dini Fitria. Kejadian ini akhirnya berlanjut ke pihak kepolisian karena orangtua ILP tidak terima dengan perlakuan yang dialami anaknya.
Tidak hanya itu, 630 siswa lainnya juga melakukan mogok sekolah untuk menuntut agar sang kepala sekolah dicopot dari jabatannya. Akibatnya, Dini Fitria dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Banten, Andra Soni. Meski pada akhirnya Dini dan ILP berdamai pada Rabu (15/10/2025) saat bertemu dengan Gubernur. Meskipun merokok di sekolah dilarang, bagaimana rincian aturan yang berlaku?
Aturan Tertulis Mengenai Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah jelas mengatur hal ini. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga pihak lain yang berada di lingkungan sekolah, dilarang keras untuk merokok maupun melakukan aktivitas yang berhubungan dengan rokok.
“Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah,” isi aturan tersebut. Peraturan ini bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas dari rokok, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015. Selain itu, ini merupakan upaya perlindungan menyeluruh dan berkesinambungan terhadap dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga dengan tegas menyebutkan larangan merokok di sekolah. Pasal 437 ayat (2) menyatakan siapapun yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana denda hingga Rp 50 juta.
“Setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” bunyi peraturan. Tempat belajar merupakan salah satu dari tujuh kawasan wajib tanpa rokok yang tercantum di Pasal 151 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023.
Wajib Menegur Pelanggar Aturan
Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab tertinggi di sekolah punya wewenang memberikan teguran atau tindakan terhadap pihak yang melanggar aturan merokok. Aturan ini tertera di Pasal 5 ayat (2) Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015.
“Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” bunyinya. Sekolah pun tidak diperbolehkan menyediakan area khusus untuk merokok bagi siapa pun, diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar