
Perlu Revisi Komprehensif UU Hak Cipta
Anggota Badan Legislasi DPR, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti pentingnya revisi komprehensif terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan memperjelas tata kelola royalti musik. Ia menilai bahwa saat ini terdapat kerancuan dalam sistem tata kelola royalti yang menyebabkan konflik antara berbagai pihak, termasuk pencipta, penyanyi, pelaku industri, hingga UMKM yang memutar musik di ruang publik.
Yanuar menegaskan bahwa situasi ini tidak menguntungkan siapa pun. "Penyanyi tidak diuntungkan, pencipta tidak diuntungkan, industri juga tidak diuntungkan. Lalu siapa yang sebenarnya diuntungkan?" tanyanya. Ia menekankan bahwa regulasi ini perlu diperbaiki agar dapat menjaga keseimbangan antara hak cipta dan kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, masalah royalti musik disebabkan oleh kekosongan regulasi dan ketidakjelasan peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Oleh karena itu, revisi UU Hak Cipta harus membenahi ekosistem tata kelola royalti guna mencegah ketidakpastian hukum. Ia juga mengkritik adanya tindakan hukum seperti somasi terhadap pelaku usaha dalam polemik royalti musik. Ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak melanjutkan proses somasi tersebut selama revisi UU Hak Cipta sedang dibahas.
"Kami meminta moratorium sampai revisi undang-undang ini selesai," ujar Yanuar. Ia menilai bahwa tindakan hukum seperti somasi bisa merugikan UMKM yang hanya memutar musik tanpa niat mengganggu hak cipta.
Polemik royalti lagu sempat ramai diperbincangkan setelah Kepolisian Daerah Bali menetapkan Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Dugaan tersebut berkaitan dengan pemutaran lagu tanpa pembayaran royalti di gerai Mie Gacoan, Denpasar, Bali. Ira dianggap bertanggung jawab atas pemutaran lagu tersebut. Kasus ini dilaporkan oleh LMK Selmi pada Agustus 2024.
Mereka mengaku telah memberikan pemberitahuan, somasi, hingga mengajak PT MBS untuk mediasi sebelum melapor ke polisi, tetapi tidak ada respons dari PT MBS. Pada 8 Agustus, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Yanuar menekankan bahwa sebagai negara berlandaskan Pancasila, Indonesia memiliki pendekatan yang berbeda dengan sistem hak cipta di negara lain yang menekankan aspek keperdataan secara kaku. "Urusan royalti sangat kuat keperdataannya, makanya harus jauh dari unsur pidana. Kami tidak ingin UMKM yang cuma memutar musik malah disomasi dan dipidanakan," ucap Yanuar.
Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta. Baleg menggelar rapat harmonisasi revisi UU Hak Cipta dengan berbagai kalangan, pada Selasa, 11 November 2025. Dalam rapat tersebut, Baleg juga mengundang pengurus AKSI.
Dalam rapat harmonisasi itu, Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satrio Yudi Wahono alias Piyu, mengusulkan agar Undang-Undang Hak Cipta hasil revisi mengatur royalti dengan sistem hibrid yang berkeadilan. Sistem ini akan membuat pencipta lagu tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh hak royaltinya. "Ini berbanding terbalik dengan para pelaku pertunjukan yang sebelum tampil sudah harus dibayar," kata dia. Piyu merujuk ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2016. Ia berharap distribusi royalti kepada pencipta seharusnya dapat dilakukan secara langsung atau tidak lama setelah konser selesai.
Yang Perlu Ada dalam Aturan AI tentang Karya Musik
Perlu adanya aturan yang jelas dalam penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya musik. Regulasi ini harus memastikan bahwa hak cipta tetap dijaga, sementara juga memberikan ruang bagi inovasi teknologi. Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam proses penciptaan dan distribusi musik dapat merasa aman dan dihargai.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar