
Penyitaan dan Lelang Tabung Gas yang Terlibat dalam Kasus Pengoplosan
Kejaksaan Negeri Gianyar akan segera melakukan lelang terhadap ribuan tabung gas yang disita dari kasus pengoplosan gas. Kasus ini melibatkan seseorang bernama I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata, atau dikenal sebagai Gung Candra, yang berada di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Pihak kepolisian telah menangani kasus ini.
Gung Candra telah dihukum selama satu tahun penjara serta denda sebesar satu juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Gianyar. Putusan tersebut dikeluarkan dengan nomor 74/Pid.Sus/2025/PN Gin pada tanggal 2 Juli 2025. Dalam putusan itu, terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana "Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah".
Barang bukti yang akan dilelang mencakup berbagai jenis tabung gas. Di antaranya adalah 138 buah tabung berisi 12 kg dengan warna biru, 490 buah tabung 12 kg berwarna pink, 97 buah tabung 50 kg berwarna orange, 1 buah tabung 5,5 kg berwarna pink, dan 1.682 buah tabung 3 kg berwarna hijau.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, mengatakan bahwa barang bukti ini telah dirampas untuk negara dan akan dijual melalui lelang. Kejari Gianyar telah mengajukan permohonan penilaian barang rampasan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Denpasar melalui surat dengan nomor B- 4533/N.1.15/BPA.pm.1/08/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Agustus 2025.
Saat ini, barang bukti tersebut telah dipindahkan ke lokasi yang lebih dekat dengan kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, yaitu di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Barang tersebut dititipkan kepada saudara Ida Bagus Gede Singarsa sebagai pemilik lahan hingga hari lelang tiba.
Dengan adanya lelang ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh barang yang dibutuhkan dengan harga yang kompetitif. Kejaksaan Negeri Gianyar akan memastikan proses lelang berjalan transparan dan adil bagi semua pihak. Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses lelang tersebut.
Lelang ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan barang yang sebelumnya disita karena terlibat dalam kasus hukum. Dengan demikian, kebijakan lelang ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, lelang ini juga menjadi langkah strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Dengan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaannya, masyarakat akan lebih percaya bahwa hukum ditegakkan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.
Proses lelang ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah, karena hasil lelang akan digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Dengan begitu, lelang bukan hanya sekadar upaya penyitaan, tetapi juga menjadi sarana pemanfaatan aset negara secara optimal.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!