Lender Dana Syariah Indonesia Rugi 950 Juta Rupiah

Lender Dana Syariah Indonesia Rugi Hingga Rp 950 Juta

Muhammad Kharomain, salah satu lender di Dana Syariah Indonesia (DSI), mengalami kerugian hingga Rp 950 juta akibat kasus gagal bayar yang terjadi pada perusahaan peer-to-peer (P2P) lending tersebut. Ia berharap uangnya dapat kembali.

Pada Kamis lalu, 15 Januari 2026, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi skema ponzi dalam kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan delapan pelanggaran yang dilakukan oleh DSI.

Kharomain menjadi lender di Dana Syariah Indonesia sejak masa pandemi Covid-19. Ia tertarik untuk menjadi lender karena melihat iklan DSI yang berseliweran di media sosial. Perusahaan pendanaan ini juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Dana Syariah Indonesia menawarkan skema pendanaan untuk proyek properti, dengan bagi hasil mencapai 23 persen. Imbal hasil yang ditawarkan pun cukup tinggi, yaitu 18 persen untuk lender dan 5 persen untuk DSI.

Dana yang ditaruh Kharomain pada waktu itu mencapai Rp 300 juta. Pada saat itu, belum ada masalah dalam pembayaran kepada lender. Karyawan swasta berusia 48 tahun itu pun sempat vakum memberi dana, dan baru mulai menaruh dana di DSI lagi pada Agustus 2025.

“Saya taruh lagi langsung Rp 500 juta, tapi secara bertahap. Jadi ada beberapa proyek gitu,” ucap Kharomain kepada Tempo pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Pada September 2025, Kharomain berhasil menerima pembayaran imbal hasil. Dia sempat mencari informasi terkait DSI, namun tidak ada pemberitaan negatif mengenai perusahaan tersebut. Akhirnya, ia melakukan top up pada akhir September sebesar Rp 500 juta.

Masalah muncul pada Oktober ketika dia tidak menerima pembayaran imbal hasil dari DSI. Selain itu, ia mendapati ada dana menganggur sebesar Rp 50 juta yang tidak disalurkan oleh DSI. Kharomain pun menarik dana tersebut. “Alhamdulillah kembali yang Rp 50 juta. Tapi bagi hasilnya itu enggak dapet yang di bulan Oktober,” kata dia.

Pada Desember 2025, DSI melakukan pengembalian dana tahap awal dengan nilai sebesar Rp 3,5 miliar yang dibagikan kepada seluruh lender. Dari pengembalian itu, Kharomain hanya mendapat Rp 1,8 juta. Sehingga, saat ini uang Kharomain yang belum dikembalikan oleh DSI adalah sekitar Rp 948 juta.

Dugaan Skema Ponzi diungkap PPATK

Dugaan skema ponzi diungkapkan oleh PPATK dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. “Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah,” ucap Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono di Gedung DPR pada Kamis, 15 Januari 2026, dipantau dari siaran langsung YouTube TV Parlemen.

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri sebelumnya mengklaim gagal bayar terjadi akibat kondisi ekonomi. “Kondisi ini terutama disebabkan oleh situasi bisnis dan ekonomi yang mempengaruhi kemampuan sejumlah penerima pembiayaan (borrower) untuk memenuhi kewajibannya tepat pada waktunya, sehingga hal tersebut berdampak pada pengembalian dana lender,” ucap Taufiq dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Tempo telah meminta tanggapan dari manajemen DSI. Namun sampai berita ini ditulis, manajemen belum memberikan tanggapan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan