
Penipuan yang Dilakukan oleh Polisi Gadungan di Bekasi
Seorang pria bernama Widadi, dengan usia 59 tahun, melakukan penipuan selama lebih dari 20 tahun dengan berpura-pura sebagai anggota polisi. Ia menggunakan seragam dan atribut kepolisian untuk meyakinkan korban bahwa dirinya adalah seorang perwira polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dengan modus seperti ini, ia berhasil menipu banyak orang.
Modus Penipuan yang Dilakukan
Widadi mengaku sebagai seorang polisi dengan pangkat AKP, yang biasanya menjabat sebagai Kapolsek atau Kepala Satuan di Polres. Ia memanfaatkan posisi tersebut untuk menjanjikan bantuan dalam meloloskan tes CPNS maupun menyelesaikan perkara hukum. Selain itu, ia juga diketahui memiliki hubungan terlarang dengan istri orang hingga menyebabkan perceraian.
Modus yang digunakan oleh Widadi cukup sederhana namun efektif. Ia tampil lengkap dengan seragam dan atribut kepolisian serta membawa kartu identitas palsu yang mencantumkan nomor NRP 66020787 dan jabatan Kanit 1 Reskrim Polda Metro Jaya. Dengan demikian, korban merasa yakin bahwa ia benar-benar seorang polisi.
Kerugian yang Ditimbulkan
Dari tiga laporan yang masuk, kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp86 juta. Penipuan ini dilakukan sejak tahun 2005, meskipun laporan awal dari korban terjadi pada tahun 2013. Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, aksi penipuan ini akhirnya terbongkar setelah beberapa korban melaporkannya ke polisi.
Selain penipuan uang, ada laporan lain tentang hubungan terlarang dengan istri orang yang menyebabkan perceraian. Mustofa menjelaskan bahwa pelaku mengaku bisa menolong semua perkara, termasuk masuk PNS dan mengurus proyek. Hal ini membuat korban mudah terpengaruh.
Penggunaan Uang Hasil Tipuan
Hasil dari penipuan yang dilakukan oleh Widadi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup. Meskipun jumlah kerugian tidak terlalu besar, aksi penipuan ini sangat merugikan secara psikologis dan emosional bagi para korban.
Tindakan Hukum yang Diambil
Widadi kini telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Ia dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah maksimal empat tahun penjara.
Di hadapan polisi, Widadi mengakui bahwa semua atribut yang digunakan untuk menipu dibeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Ia menyebut harga yang dikeluarkan sekitar Rp300 ribuan untuk mendapatkan seluruh atribut tersebut.
Kesimpulan
Aksi penipuan yang dilakukan oleh Widadi menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap modus penipuan yang semakin canggih. Dengan adanya penegak hukum yang aktif, diharapkan kejahatan semacam ini dapat diminimalisir. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji yang tidak jelas asalnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!