Lilin Nusantara: Narasi Perpol Lawan Putusan MK yang Tidak Objektif

Penjelasan tentang Perpol 10/2025 dan Konsistensinya dengan Putusan MK


Direktur Lingkar Linguistik Nusantara (Lilin Nusantara), Mas Uliatul Hikmah, menilai bahwa narasi yang menyatakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) bertentangan atau melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 adalah narasi yang tendensius. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak didukung oleh analisis hukum yang solid, objektif, dan komprehensif.

Narasi tersebut dinilai politis dan emosional serta tidak didasarkan pada analisis hukum yang kuat dan sistematis. Ulia menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan publik adalah hal yang wajar dalam diskursus hukum yang sehat. Namun, kritik tersebut harus didasarkan pada analisis yang memenuhi standar hukum yang baik.

Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 10 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga. Ulia menegaskan bahwa jika dikaji secara objektif dengan menggunakan kaidah-kaidah interpretasi hukum yang benar, akan terlihat bahwa Perpol tersebut justru konsisten dengan putusan MK dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Menurut dia, Perpol Kapolri tersebut mengatur penugasan anggota polisi yang masih ada sangkut paut dengan tugas-tugas kepolisian dan berdasarkan penugasan dari Kapolri, bukan jabatan di luar kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Penugasan tersebut juga memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, khususnya dalam melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat yang merupakan salah satu tugas konstitusional Polri.

Ulia mengimbau publik untuk bersikap kritis dan tidak mudah terjebak dalam analisis yang cenderung mendiskreditkan institusi tanpa dasar hukum yang kuat. Literasi hukum yang baik mengharuskan kita untuk menelaah suatu isu dari berbagai perspektif, mempertimbangkan seluruh konteks hukum yang relevan, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan narasi yang sepihak.

  • Dalam diskursus hukum yang sehat, kritik terhadap kebijakan publik adalah hal yang sangat wajar dan bahkan diperlukan. Namun, kritik tersebut harus didasarkan pada analisis hukum yang solid, objektif, dan komprehensif. Sayangnya, sebagian kritik yang dilontarkan terhadap Perpol Kapolri tidak memenuhi standar tersebut dan justru menampilkan karakteristik narasi yang tendensius.

Penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga bukan hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga membawa berbagai manfaat praktis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Keberadaan personel dengan latar belakang kepolisian di berbagai instansi pemerintahan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik dalam koordinasi kebijakan, terutama yang berkaitan dengan aspek keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.

  • Anggota Polri yang ditugaskan membawa serta pengalaman dan keahlian khusus yang telah mereka kembangkan selama bertugas di kepolisian. Keahlian dalam hal manajemen krisis, koordinasi operasional, analisis risiko keamanan, dan penegakan regulasi merupakan aset berharga yang dapat memperkaya kapasitas birokrasi pemerintahan. Transfer keahlian ini dapat meningkatkan kualitas perumusan kebijakan dan efektivitas implementasi program-program pemerintah.

Dari perspektif pelayanan publik, kehadiran personel dengan latar belakang kepolisian di berbagai lembaga dapat meningkatkan responsivitas dan efektivitas pelayanan, terutama dalam situasi yang memerlukan koordinasi cepat terkait isu keamanan dan ketertiban. Pengalaman dalam menangani situasi kompleks dan kemampuan bekerja dalam tekanan yang dimiliki anggota Polri dapat menjadi nilai tambah dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.

  • Dengan demikian, penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga rasional secara kebijakan. Praktik ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimiliki negara demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan