
Penetapan Tersangka dalam Kasus Video Asusila
Polda Jawa Barat (Jabbar) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang sempat viral di media sosial. Kedua tersangka tersebut adalah Lisa Mariana (LM) dan seorang pria berinisial F alias Tato. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara sadar merekam tindakan asusila yang kemudian beredar di media sosial. Ia menyampaikan hal ini saat memberikan keterangan resmi di Bandung pada Selasa (11/11/2025).
“Yang menjadi tersangka ini akan diperiksa, yakni saudara LM dan F alias Tato. Ini merupakan hasil dari upaya penyidikan yang sudah dilakukan,” ujar Hendra.
Menurut informasi yang diperoleh, F alias Tato bertindak sebagai pemeran pria dalam video tersebut. Hendra menegaskan bahwa keduanya memahami tindakan yang mereka lakukan dan sengaja merekamnya.
“F alias Tato ini pemeran pria. Jadi mereka berdua sadar dan merekam,” tambahnya.
Hendra juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya video lain yang terkait dengan kasus ini. Informasi tersebut berasal dari keterangan tersangka dan saksi yang diperiksa.
“Ini didalami dari keterangan tersangka dan saksi, ada informasi seperti itu,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan oleh saksi ahli selesai. Proses ini akan dilakukan dalam waktu dekat jika semua asistensi telah rampung.
“Dalam waktu dekat (akan ditahan) jika sudah selesai dari asistensi,” kata Hendra.
Sebelumnya, Direktorat Siber Polda Jabar telah melakukan penyelidikan terkait beredarnya tiga video asusila yang diduga melibatkan seorang perempuan dengan wajah mirip Lisa Mariana. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka terhadap LM dan F alias Tato.
Proses Penyidikan dan Penanganan Kasus
Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar melakukan beberapa langkah penting dalam menangani kasus ini. Pertama-tama, mereka melakukan penyelidikan terhadap berbagai indikasi yang muncul dari laporan masyarakat dan pengawasan media sosial. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Selanjutnya, pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi dilakukan secara mendalam. Proses ini mencakup pemeriksaan terhadap LM dan F alias Tato, serta saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini. Hasil pemeriksaan ini kemudian digunakan untuk menentukan apakah ada indikasi tindakan pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Setelah itu, gelar perkara dilakukan untuk mengevaluasi seluruh bukti yang ditemukan. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa keduanya secara sadar merekam tindakan asusila yang kemudian beredar di media sosial. Hal ini menjadi dasar hukum untuk menetapkan status tersangka terhadap LM dan F alias Tato.
Tindakan Lanjutan dan Persiapan Penahanan
Setelah status tersangka ditetapkan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli. Proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa semua fakta yang relevan telah dikumpulkan dan dianalisis dengan baik. Setelah proses ini selesai, pihak kepolisian akan menentukan apakah kedua tersangka akan ditahan atau tidak.
Hendra menyatakan bahwa penahanan terhadap LM dan F alias Tato akan dilakukan dalam waktu dekat, asalkan semua persyaratan hukum terpenuhi. Proses penahanan ini juga akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya video lain yang terkait dengan kasus ini. Informasi ini berasal dari keterangan tersangka dan saksi yang diperiksa. Dengan demikian, penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar