
Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Berlanjut
Perseteruan antara selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terus berlangsung. Penyidik Mabes Polri telah menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap RK.
Pada 14 Oktober 2025, penyidik Mabes Polri mengumumkan bahwa Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka. Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menyampaikan bahwa Lisa dikenai Pasal 310 Ayat (1) dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP.
Pasal 310 Ayat (1) KUHP mengatur hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik, yaitu penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta. Sementara itu, Pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang fitnah menempatkan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang tidak benar.
Erdi menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur.
Sebelumnya, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki, mengonfirmasi penetapan Lisa sebagai tersangka. Penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Lisa pada Jumat (17/10/2025). Lisa akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Awal Perseteruan Antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil
Kasus ini bermula saat Lisa Mariana muncul ke publik dan membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengakui memiliki hubungan terlarang dengan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, pada akhir Maret 2025. Melalui media sosial Instagramnya @lisamarianaaa, Lisa mengungkap bahwa ia dipaksa oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah hubungan spesial tersebut.
Lisa menjelaskan bahwa ia membuka dugaan hubungannya dengan Kang Emil karena ingin memperjuangkan hak anaknya yang ia tuding sebagai anak Kang Emil. "Saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?" ujarnya dalam unggahan media sosialnya.
Pernyataan Lisa langsung dibantah oleh Ridwan Kamil melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025. Kang Emil menilai tudingan Lisa sebagai fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi. Ia menyatakan hanya sekali bertemu dengan Lisa terkait permohonan bantuan kuliah. "Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun yang lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya," tulis Ridwan Kamil.
Laporan ke Polisi dan Hasil Tes DNA
Atas tudingan yang dilayangkan Lisa, Ridwan Kamil menunjuk penasehat hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Empat bulan kemudian, polisi melakukan penyelidikan hingga meningkatkan status kasus menjadi penyidikan. Kubu Ridwan Kamil mengklaim bahwa mereka mengajukan tes DNA antara Kang Emil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA. Ketiganya datang ke Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025) untuk menjalani tes DNA tersebut. Mereka tidak menjalani tes DNA di ruangan yang sama.
Hasil tes DNA yang diumumkan oleh Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025) menyatakan bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak idententik. Hal ini menjadi titik balik dalam kasus ini.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Setelah hasil tes DNA diperoleh, penyidik Mabes Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka. Ia kini terancam hukuman penjara paling lama empat tahun jika terbukti bersalah. Proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlangsung secara transparan dan profesional.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar