Litha Brent Lahan Miliknya Dieksekusi Tanpa Putusan Pengadilan, Libatkan Brimob

Litha Brent Lahan Miliknya Dieksekusi Tanpa Putusan Pengadilan, Libatkan Brimob

Litha Brent Lahan Miliknya Dieksekusi Tanpa Putusan Pengadilan, Libatkan Brimob

Persoalan Lahan yang Menimpa Litha Brent

Litha Brent, mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan (Sulsel), kini tengah menghadapi masalah terkait lahan miliknya. Setelah sebelumnya polemik lahan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi perhatian publik, kini giliran Litha yang mengalami konflik serupa.

Litha memprotes tindakan kurator yang melelang aset miliknya berupa lahan seluas 23.569 meter persegi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, dengan harga yang dinilainya tidak wajar. Ia menilai harga jual yang ditawarkan terlalu rendah dibandingkan nilai sebenarnya dari lahan tersebut.

Lahan yang selama ini digunakan sebagai terminal bus PO Litha & Co dilelang dengan harga Rp70,8 miliar. Namun, berdasarkan hasil appraisal, nilai wajar lahan itu mencapai Rp228 miliar, sementara NJOPnya tercatat sebesar Rp179 miliar. Hal ini membuat Litha merasa ada sesuatu yang tidak benar dalam proses lelang tersebut.

“Masa lahan nilainya ratusan miliar tapi dijual hanya Rp70 miliar. Ada apa di situ?” tanya Litha saat ditemui di Kantor Bus Litha, Jl Gunung Merapi, Makassar, Selasa (12/11/2025) malam.

Menurut Litha, dirinya memiliki utang sebesar Rp90 miliar. Oleh karena itu, lahan miliknya harusnya dilelang dengan syarat nilainya seharga NJOP saat ini. Pelelangan dilakukan pada 28 Oktober 2025, dan pemenang lelang melunasi pembayaran pada 4 November 2025. Sehari kemudian, pihak pembeli datang memberi tahu bahwa lahan tersebut sudah beralih kepemilikan.

Tak lama berselang, pada 7 November 2025, pihak pembeli bersama sejumlah aparat Brimob datang untuk mengambil alih lahan secara paksa. Tindakan ini menurut Litha terkesan tergesa-gesa dan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kegiatan seperti itu kan harus ada penetapan pengadilan dulu baru bisa dieksekusi. Ini malah langsung kuasai lahan pakai aparat,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa dirinya tidak tahu harus melapor ke mana lagi, karena yang datang sudah lengkap dengan Brimob. Kejadian ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang dianggap tidak transparan.

Peran Pengadilan dalam Penyelesaian Masalah

Keluarga Litha, Berty, menjelaskan bahwa aparat tidak boleh dilibatkan dalam hal seperti ini, apalagi menduduki lahan tersebut. Menurutnya, harusnya ada putusan dari pengadilan mengenai harga jual tanah tersebut lalu boleh ditindak secara langsung.

"Jangan sampai hukum diabaikan, karena penetapan itu dari hukum," jelas Berty.

Dari sudut pandang hukum, penyelesaian masalah seperti ini seharusnya melalui prosedur yang jelas. Proses lelang harus dilakukan dengan transparansi dan sesuai aturan yang berlaku. Pemilik lahan juga harus diberi kesempatan untuk memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah yang Harus Diambil

Beberapa langkah penting seharusnya diambil dalam kasus ini, antara lain:

  • Pemeriksaan ulang terhadap proses lelang dan penilaian aset.
  • Pemanggilan pihak terkait, termasuk kurator dan pihak pembeli, untuk menjelaskan tindakan yang dilakukan.
  • Penyelidikan lebih lanjut oleh lembaga hukum atau otoritas terkait untuk memastikan keadilan dalam proses ini.
  • Peningkatan transparansi dalam pengelolaan aset dan proses lelang agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Masalah ini bukan hanya tentang lahan, tetapi juga tentang hak dan proses hukum yang harus dijunjung tinggi. Dengan demikian, semua pihak yang terlibat harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prinsip keadilan dan kebenaran.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan