LPEM UI: Putusan MA Izinkan RI Batalkan Kesepakatan ART dengan AS

Penilaian LPEM FEB UI tentang Potensi Pembatalan Kesepakatan Perdagangan dengan AS

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menilai bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk membatalkan kesepakatan perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS). Pendapat ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif resiprokal AS yang diluncurkan April 2025. Putusan tersebut memberikan preseden penting bahwa kebijakan perdagangan yang tidak memiliki fondasi hukum kuat dapat dianulir melalui mekanisme konstitusional domestik.

Dalam konteks ini, isu kebijakan strategis bagi Indonesia adalah apabila dasar hukum tarif sepihak AS dapat dibatalkan karena problem legitimasi, maka Indonesia juga dapat mempertimbangkan langkah serupa terhadap ART tanggal 19 Februari 2026 apabila terbukti mengandung ketidaksetaraan substansial dan masalah implementasi.

Posisi Indonesia dalam Sistem Perdagangan Multilateral

Dalam risetnya, LPEM menyatakan bahwa perspektif hukum perjanjian internasional Vienna Convention on the Law of Treaties (1969) membuka ruang untuk terminasi atau renegosiasi perjanjian apabila terdapat perubahan keadaan mendasar atau apabila implementasinya bertentangan dengan kewajiban hukum lain yang lebih tinggi.

Jika klausul ART 2026 mengharuskan Indonesia memberikan akses non-tarif yang diskriminatif terhadap mitra dagang lain, maka terdapat potensi konflik dengan prinsip Most-Favoured-Nation (MFN) dalam GATT 1994. Risiko inkonsistensi ini dapat melemahkan posisi Indonesia dalam sistem perdagangan multilateral di masa depan.

Penerapan Tarif Resiprokal oleh Indonesia terhadap Produk AS

Alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan adalah penerapan tarif resiprokal oleh Indonesia terhadap produk AS pada tingkat yang setara. Dalam hal ini, Indonesia dapat menerapkan tarif 10 persen atau 15 persen jika terjadi perubahan, sebagai bentuk sinyal kesetaraan atas tarif universal AS pasca keputusan MA.

LPEM mengungkapkan, dalam negosiasi perdagangan, tindakan resiprokal dapat meningkatkan daya tawar dan mengurangi asimetri kekuatan. Namun demikian, efektivitas langkah ini sangat bergantung pada ruang tarif terikat Indonesia di WTO.

Kebijakan tarif yang melampaui komitmen tersebut berisiko memicu sengketa dagang. Oleh karena itu, jika opsi resiprokal dipertimbangkan, desainnya harus berada dalam koridor hukum WTO dan diposisikan sebagai instrumen negosiasi yang terukur, bukan eskalasi proteksionisme yang kontraproduktif.

Putusan MA AS Tidak Otomatis Batalkan Perjanjian ART

Lebih jauh, pembatalan skema tarif oleh MA AS tidak serta-merta menghilangkan potensi tekanan kebijakan tarif dan non-tarif AS di masa mendatang. Lembaga eksekutif AS (dalam hal ini Presiden Trump) masih memiliki wewenang mengenakan tarif spesifik pada sektor dan negara sepanjang berbasis investigasi atas praktik perdagangan yang tidak adil.

Selain itu, pengalaman menunjukkan bahwa ketika instrumen tarif dibatasi, suatu negara dapat mengalihkan tekanan melalui standar teknis, persyaratan sertifikasi, atau mekanisme kepatuhan lainnya.

Keputusan MA AS tidak secara otomatis membatalkan Perjanjian ART pada klausul-klausul non-tarif, kewajiban komitmen tambahan Indonesia, dan kewajiban pembelian Indonesia atas produk AS. Pemerintahan Presiden Trump juga mungkin mencari bentuk perjanjian lain dengan Indonesia untuk menerapkan klausul non-tarif yang menguntungkan AS.

Oleh sebab itu, jika Indonesia menilai bahwa struktur perjanjian tersebut secara sistemik mereduksi ruang kebijakan domestik, maka pembatalan atau renegosiasi formal menjadi langkah yang rasional dan dapat dipertahankan secara hukum.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan