
Langkah Hukum Lurah Tegaltirto yang Dianggap Tidak Sah
Lurah Tegaltirto yang telah nonaktif, S, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan sebagian Tanah Kas Desa Persil 108 di Tegaltirto, Sleman, telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta melalui kuasa hukumnya. Langkah ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dan perintah penahanan yang dikeluarkan oleh pihak berwajib.
Kuasa hukum tersangka, Ricky Ananta, menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan ini didasarkan pada beberapa alasan utama. Pertama, penetapan tersangka dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum karena tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Kedua, tim kuasa hukum berpendapat bahwa perintah penahanan yang dikeluarkan oleh pihak berwajib juga tidak sah, karena prosedur yang digunakan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait praperadilan.
“Kami merasa ada ketidaksesuaian dalam proses penetapan tersangka ini. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang benar. Oleh karena itu, kami mengajukan praperadilan agar penetapan tersangka ini dapat dibatalkan,” ujar Ananta dalam keterangan tertulis pada Selasa (24/9/2025).
Penjelasan Terkait Status Tanah yang Diperoleh
Pihak tersangka menyatakan bahwa tanah yang diduga merupakan Tanah Kas Desa tersebut diperoleh oleh S melalui pembelian yang sah dari perorangan, dengan status tanah Hak Milik dan bersertifikat SHM. Salah satu anak tersangka menjelaskan bahwa Bapak membeli secara sah tanah HM tersebut dengan bukti AJB (akta jual beli) dari PPAT Sleman dan proses balik nama yang sah sesuai prosedur yang dilakukan di BPN Sleman.
“Tanah tersebut adalah Tanah Hak Milik atas nama Tersangka S yang dibelinya secara sah berdasarkan hukum dan beritikad baik dari perorangan. Sebelumnya, tanah yang diduga TKD tersebut juga telah berstatus Tanah Hak Milik dengan sertifikat SHM atas nama perorangan,” ujar Ananta.
Kejaksaan Tinggi DIY Menetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi DIY sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan dengan alasan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 733.084.739 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta delapan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah). Namun, kuasa hukum menilai bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Bagaimana bisa dikatakan atau dinyatakan Tersangka S menjual Tanah Kas Desa Tegaltirto apabila tanah tersebut adalah Tanah Hak Milik atas nama Tersangka S yang dibelinya secara sah berdasarkan hukum dan beritikad baik dari perorangan?” tanya Ananta.
Jadwal Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa, 30 September 2025, dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Tujuan dari praperadilan ini adalah sebagai sarana penyeimbang antara hak individu dengan kekuasaan negara, memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara ideal dan benar.
Pengajuan praperadilan ini menunjukkan bahwa pihak tersangka percaya bahwa proses hukum yang dilakukan belum sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga menjadi perhatian besar bagi masyarakat dan kalangan hukum, terutama dalam upaya menjaga keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!