
Masalah Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur
Beberapa waktu lalu, viral di media sosial mengenai keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar yang menyerobot tiga lajur Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Kondisi ini menimbulkan kemacetan parah dan mengganggu arus lalu lintas di sekitar area tersebut. Awalnya, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap aktivitas tersebut. Namun, akhirnya mereka memutuskan untuk mengizinkan parkir liar di kawasan itu, dengan beberapa pembatasan.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa parkir liar diperbolehkan sebagai upaya untuk mengakomodasi para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo. Namun, hanya satu lajur jalan yang diizinkan digunakan untuk parkir. Syafrin menyatakan bahwa para pedagang telah sepakat untuk menggunakan satu lajur secara paralel dan serong agar tidak mengganggu jalur utama.
“Jadi rekan-rekan pedagang juga sudah sepakat bahwa di lokasi tersebut nantinya akan ada parkir, satu paralel dan serong,” ujarnya saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025). “Sehingga tidak mengokupasi sampai dengan tiga lajur, menutup jalan hingga tinggal satu lajur,” tambahnya.
Syafrin menambahkan bahwa parkir liar di kawasan tersebut hanya diizinkan mulai sore hari hingga malam hari. Petugas Dishub DKI Jakarta akan berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan bahwa aktivitas parkir tidak mengganggu arus lalu lintas. “Biasanya sore hari itu jam 17.00 WIB mereka baru buka dan oleh sebab itu mulai jam 16.00 WIB sudah ada tim melakukan pengaturan,” kata Syafrin.
Pemkot Jakarta Timur Bingung Atur PKL
Masalah parkir liar dan PKL di Jalan Mayjen Sutoyo juga menjadi perhatian Pemkot Jakarta Timur. Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan empat lajur Jalan Mayjen Sutoyo dari arah Kramat Jati menuju Jatinegara digunakan untuk mendirikan tenda tempat makan serta parkir liar motor dan mobil. Akibatnya, hanya tersisa satu lajur jalan yang dapat digunakan pengendara, sehingga mengakibatkan kemacetan panjang di ruas jalan tersebut.
Menanggapi hal ini, personel gabungan dari jajaran Pemkot Jakarta Timur telah datang ke lokasi dan memberi edukasi kepada pengelola tempat usaha. Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan bahwa penyalahgunaan akses jalan untuk tempat berdagang maupun parkir kendaraan tidak dibenarkan secara aturan.
“Bukan kita melarang orang berusaha, baik itu parkir atau juga terutama usaha mikro tetapi yang kita kendalikan juga implikasi dari gangguan,” kata Budhy di Jakarta Timur, Senin (22/9/2025).
Meskipun demikian, Pemkot Jakarta Timur menyatakan masih perlu mencari solusi permanen untuk mengatasi masalah tersebut. Rencananya dalam waktu dekat, Pemkot Jakarta Timur akan membahas masalah di tingkat kota dengan melibatkan seluruh pihak terkait, agar tidak terjadi lagi permasalahan serupa.
“Untuk saat ini kita (berjaga) di sini sampai dengan kemudian bisa dikendalikan. Kemudian langkah selanjutnya kami akan lapor ke tingkat pimpinan Walikota untuk bisa dilakukan fasilitasi,” ujarnya.
Budhy menilai bahwa pembahasan di tingkat Pemkot Jakarta Timur diperlukan karena penyelesaian masalah tidak dapat hanya menggantungkan pada Satpol PP dan Sudin Perhubungan. Alasannya adalah di sepanjang lokasi terdapat sejumlah tempat usaha, sehingga butuh pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mengatasi masalah.
“Supaya mereka juga bisa tetap berusaha tetapi gangguannya diminimalkan. Untuk sementara sebelum nanti ada solusi permanen kita akan lakukan penjagaan rutin,” tuturnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!