
Vonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta untuk Terdakwa Korupsi Bandung Zoo
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta kepada dua terdakwa kasus korupsi Bandung Zoo, yaitu Raden Bisma Bratakusuma dan Sri. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rachmawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kota Bandung.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar. “Mengadili, menyatakan Raden Bisma Bratakusuma dan Sri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Rachmawati saat membacakan putusan di ruang sidang.
Selain pidana pokok dan denda, majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Sri diwajibkan membayar Rp14,9 miliar, sedangkan Bisma harus membayar Rp10,1 miliar. Hakim menegaskan, apabila keduanya tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman tambahan dua tahun penjara.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda disita untuk dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana dua tahun,” kata Rachmawati.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primair.
Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Bandung Zoo, Raden Bisma Bratakusuma dan Sri Devi, menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada kedua kliennya. Namun, pihaknya menilai putusan tersebut masih didasarkan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak masuk akal.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Efran Helmi Juni, usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. “Apa yang menjadi putusan hari ini, mulai dari pertimbangan hukum majelis hakim, tentu menjadi catatan penting bagi kami selaku penasihat hukum untuk menilai dan mengkritisi pertimbangan-pertimbangan tersebut,” ujar Efran.
Menurut Efran, tim kuasa hukum akan menggunakan hak-hak hukum yang tersedia untuk mengoreksi putusan tersebut. Ia menyebut masih memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Putusan ini karena memang didasarkan pada tuntutan yang di luar akal sehat kita. Dituntut 15 tahun, diputus tujuh tahun. Berdasarkan norma biasanya dua pertiga dari tuntutan, tapi ini jauh di atas norma,” kata Efran menegaskan.
Meski menyampaikan kritik, Efran tetap menghormati keputusan majelis hakim dan menyatakan apresiasi terhadap proses peradilan yang berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menghormati ketentuan mengenai pembayaran uang pengganti kerugian negara yang telah ditetapkan hakim.
Perkembangan Kasus Korupsi Bandung Zoo
Kasus korupsi tersebut bermula dari pengelolaan lahan Bandung Zoo yang dilakukan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemerintah Kota Bandung sejak 1970. Namun, berdasarkan dakwaan JPU, izin pemakaian tanah bersyarat itu berakhir pada 30 November 2007, dan pihak YMT di bawah pimpinan R. Romly S. Bratakusumah tidak lagi membayar kewajiban sewa meski masih menggunakan lahan tersebut.
Kegagalan membayar uang sewa mengakibatkan kerugian keuangan daerah yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp 59 miliar, sementara kerugian akibat tindakan Bisma dan Sri dihitung sebesar Rp 25 miliar. Rinciannya meliputi Rp 6 miliar untuk pembayaran perjanjian sewa lahan, Rp 16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp 3,4 miliar untuk pajak bumi dan bangunan yang tidak disetorkan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar