MAKI Desak KPK Usut Kasus Jual Beli Kuota Haji di Solo

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

MAKI Desak KPK Usut Kasus Jual Beli Kuota Haji di Solo

Desakan untuk Segera Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Plus

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti pentingnya segera mengambil tindakan terhadap dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji plus di Kementerian Agama Republik Indonesia. Ia menilai bahwa proses penanganan kasus ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu lambat dan tidak sesuai dengan urgensi yang ada.

Boyamin menyampaikan pernyataannya saat ditemui di Kota Solo. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengajukan gugatan praperadilan jika KPK tidak segera memproses perkara ini secara lebih cepat. Ia menilai bahwa langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi di tubuh Kemenag RI belum optimal dan perlu dipercepat.

Dugaan Jual Beli Kuota Haji Plus

Salah satu poin utama yang disampaikan Boyamin adalah adanya dugaan jual beli kuota haji plus atau haji khusus. Undang-undang sudah menjelaskan bahwa kuota haji plus hanya 8 persen dari total kuota haji. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan bahwa aturan ini dilanggar melalui surat keputusan Menteri Agama yang membagi kuota menjadi separuh-separuh.

Boyamin menjelaskan bahwa tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi seharusnya diberikan seluruhnya untuk haji reguler. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut justru dijadikan komoditas bisnis oleh oknum biro perjalanan haji yang bekerja sama dengan pejabat tertentu.

Pengalaman Pribadi dan Tawaran Biaya Tinggi

Dalam kesempatan yang sama, Boyamin menceritakan pengalamannya sendiri. Ia pernah menerima tawaran dari salah satu biro travel yang biasa ia gunakan untuk bisa berangkat haji tanpa antre dengan membayar tambahan biaya sampai ribuan dolar Amerika. Ia mengungkapkan bahwa tawaran tersebut mencapai kisaran 5.000 dolar atau sekitar Rp75 juta, bahkan ada yang menawarkan hingga 10.000 dolar.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa kuota haji yang seharusnya menjadi hak jamaah reguler justru diperdagangkan untuk keuntungan segelintir orang. Ia menilai bahwa praktik ini sama saja merampas hak rakyat.

Kerugian Negara yang Besar

Berdasarkan perhitungan MAKI, praktik dugaan korupsi ini merugikan negara dalam jumlah besar. Boyamin menduga kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut berkisar antara Rp750 miliar hingga Rp1 triliun. Selain itu, masih ada pungutan-pungutan lain yang terjadi di lapangan seperti pungli makan, pungli penginapan, dan pungli transportasi.

Ia juga menyoroti adanya fasilitas istimewa bagi keluarga pejabat yang menggunakan visa berbeda, tetapi tetap mengambil jatah akomodasi dari negara. Dengan demikian, total kerugian bisa menyentuh angka Rp1 triliun.

Dugaan Rangkap Jabatan dan Anggaran

Selain itu, Boyamin juga menyoroti dugaan rangkap jabatan dan rangkap anggaran yang dilakukan oleh Menteri Agama saat itu. Ia menjelaskan bahwa Menteri Agama yang juga menjabat sebagai Amirul Hajj mendapatkan fasilitas penuh dari negara. Namun, di sisi lain, menteri tetap menerima anggaran tambahan dengan alasan pengawasan.

Boyamin menilai bahwa hal ini jelas melanggar aturan. Undang-undang keuangan negara jelas melarang penggunaan anggaran yang sama untuk satu kegiatan lebih dari sekali. Jika Menteri Agama sudah dibiayai negara untuk tugas Amirul Hajj, maka tidak boleh lagi mengajukan biaya pengawasan. Ini dianggap sebagai penyimpangan.

Percepatan Proses Penanganan Perkara

Dengan dugaan-dugaan tersebut, Boyamin menilai KPK tidak memiliki alasan untuk memperlama proses penanganan perkara ini. Ia menegaskan bahwa minggu ini harus ada tersangka. Jika tidak, minggu depan ia akan ajukan praperadilan terhadap KPK. Jika masih berlarut-larut, ia juga tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi, misalnya untuk menguji aturan yang memperbolehkan Menteri Agama merangkap sebagai pengawas.

Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

Boyamin menambahkan bahwa kasus kuota haji plus bukan perkara sepele, melainkan menyangkut hak warga negara yang harus menunggu puluhan tahun untuk bisa menunaikan ibadah haji. Ia menilai bahwa haji reguler memiliki antrean yang bisa mencapai 20 tahun. Tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi seharusnya digunakan untuk memotong antrean tersebut.

Namun, faktanya malah dijadikan lahan bisnis untuk haji plus. Ia menilai bahwa hal ini jelas melanggar hukum dan moral. Sama halnya dengan mengutip biaya dari sesuatu yang sebenarnya hak rakyat dan negara.