Mandiri Sekuritas Pastikan Calon Emiten Penuhi 15% Free Float, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Persyaratan Free Float yang Diperketat

PT Mandiri Sekuritas telah memastikan bahwa calon emiten yang berada dalam antrean penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di bawah penjaminannya telah memenuhi ketentuan porsi saham publik (free float) minimal 15%. Free float merujuk pada porsi saham yang dimiliki oleh masyarakat luas, tidak termasuk saham yang dikuasai oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, direksi, maupun karyawan perusahaan. Saham ini sepenuhnya berada di tangan investor publik dengan kepemilikan kurang dari 5% per individu.

Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Oki Ramadhana menyatakan bahwa sejumlah calon emiten di bawah underwriter Mandiri Sekuritas sudah memenuhi ketentuan free float 15%. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat perusahaan yang memiliki free float di bawah ketentuan baru, namun kini telah menyesuaikan diri.

“Ada yang tadinya free float di bawah (15%), terpaksa sekarang, eh bukan terpaksa ya, sekarang harus menyesuaikan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/2).

Menurut Oki, peningkatan batas minimal free float yang tengah disiapkan regulator akan berdampak positif terhadap pasar modal Indonesia. Porsi saham publik yang lebih besar dinilai membuat pilihan saham bagi investor semakin banyak sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan di pasar sekunder.

Ia menilai keterbatasan jumlah saham beredar selama ini menjadi salah satu faktor yang membuat investor institusi domestik seperti manajer investasi, dana pensiun, BPJS, hingga perusahaan asuransi kurang aktif bertransaksi.

“Kalau misalkan yang masuk cuma sedikit, kan masalah tradability-nya itu kan jadi berisiko ya. Orang enggak bisa trade nantinya di aftermarket, di secondary market,” ujarnya.

Oki menambahkan, kebijakan baru yang mendorong transparansi dan tata kelola perusahaan yang lebih baik akan membuat pasar modal Indonesia semakin kredibel di mata investor domestik maupun global.

Peluang Baru bagi Bisnis Penjamin Emisi

Tak hanya itu, Oki menjelaskan bahwa rencana kenaikan batas minimal free float membuka peluang baru bagi bisnis penjamin emisi efek. Ia mengatakan kebijakan tersebut mendorong emiten melakukan berbagai aksi korporasi untuk meningkatkan porsi saham publik, mulai dari IPO, rights issue, private placement, hingga secondary placement.

“Jadi kita buat broker, buat investment bank, buat sekuritas bagus banget. Kita bisa ngerjain IPO, kita bisa ngerjain placement, rate issuance, secondary placement,” ujarnya.

Ia berharap peluang dari kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan kinerja perseroan pada 2026.

Perubahan Ketentuan Free Float

Sebelumnya, OJK bersama Self Regulatory Organization sudah menaikkan ketentuan batas minimal free float emiten dari 7,5% menjadi 15% untuk emiten yang ingin melantai di BEI. Sementara itu, ketentuan free float 15% akan diberlakukan bertahap untuk emiten eksisting.

Langkah ini menyusul pengumuman yang disampaikan pengelola indeks global MSCI yang menyebut free float pasar saham Indonesia masih rendah dan tidak transparansinya dapat kepemilikan saham tersebut.

Seiring dengan hal tersebut, OJK bersama SRO kemudian mencetuskan 8 rencana reformasi pasar modal, di mana salah satu poinnya adalah menaikkan batas free float emiten dari 7,5% menjadi 15%.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan