Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jadi Kuasa Hukum Tiga Terdakwa Korupsi Minyak Pertamina
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengungkapkan alasan dirinya menerima tawaran menjadi kuasa hukum tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023. Salah satu dari tiga terdakwa tersebut adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan anak dari Riza Chalid.
Hamdan Zoelva menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk membela klien-klien tersebut didasarkan pada kebenaran dan fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Kami bela ini karena memang kebenaran. Ada hal yang tidak pas, yang tidak tepat dari jaksa mengajukan mereka sebagai terdakwa. Itulah sebab saya juga maju hari ini melalui sidang, karena saya miliki keyakinan yang sangat kuat bahwa mereka benar," ujar Hamdan Zoelva kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Penyebutan Pengoplosan BBM dalam Dakwaan
Hamdan Zoelva menyinggung bahwa tidak ada dakwaan yang menyebut adanya praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dalam perkara dugaan korupsi minyak Pertamina tersebut. Ia menyampaikan hal ini setelah mencermati secara menyeluruh surat dakwaan dan proses pembuktian yang berlangsung di persidangan.
"Kalau mendengar dulu konferensi pers dari Kejaksaan Agung, bahwa terjadi pengoplosan minyak yang merugikan negara, kuadriliun. Jadi sangat mengagetkan semua, tentu kita semua," imbuhnya.
Namun, menurut Hamdan Zoelva, surat dakwaan jaksa penuntut umum justru tidak ada yang menyinggung pengoplosan BBM. "Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada (Oplos BBM)," katanya.
Ketergantungan Impor BBM di Terminal OTM
Pada kesempatan yang sama, terdakwa Kerry Adrianto Riza mengatakan bahwa Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) telah menghentikan ketergantungan impor BBM selama puluhan tahun dari luar negeri. Ia menyebut terminal OTM hingga saat ini masih digunakan oleh PT Pertamina dan memberikan manfaat nyata bagi ketahanan energi nasional.
"Faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama puluhan tahun, dan memberikan untung bagi pertamina yang luar biasa besarnya," kata Kerry.
Anak pengusaha minyak Riza Chalid tersebut menegaskan bahwa proses pengadaan penyewaan terminal BBM melalui mekanisme penunjukan langsung dilakukan sesuai aturan. Ia menyebut dari belasan proses pengadaan terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina, hampir seluruhnya penunjukan langsung.
“Dari belasan terminal BBM swasta yang disewakan Pertamina, hampir semuanya proses pengadaannya melalui penunjukan langsung,” katanya.
Kesaksian Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
Kemudian ia menyinggung kesaksian Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta di persidangan. "Saksi Hanung dan Alfian dalam persidangan juga sudah menyatakan bahwa pengadaan langsung itu sudah sesuai dengan peraturan dan juga dari evaluasi PPKP itu juga benar pengadaannya, tidak ada salahnya," jelasnya.
Jalannya Persidangan Sidang Korupsi Minyak Pertamina
Pada persidangan Selasa (16/12/2025), jaksa kembali menghadirkan saksi yang pada sidang sebelumnya belum selesai diperiksa. Di antaranya eks Asisten Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Rian Aditiana.
Di persidangan, Rian mengatakan bahwa Agus Purwono mengatur harga penyewaan kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) untuk mengangkut crude oil Escravos. Rian bersaksi untuk terdakwa Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
Mulanya jaksa menanyakan apakah saksi Rian mengetahui terkait dengan pengangkutan minyak mentah Escravos 3-4 Januari 2023. Rian mengungkapkan dirinya mengetahui hal itu, karena menjabat sebagai Assistant Manager Crude Oil Import Supply PT KPI.

Jaksa memperlihatkan email antara saksi Rian dengan Jessica dari PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dengan tim Crude Procurement. "Apakah saudara yang melakukan negosiasi dengan pihak PIS?" tanya jaksa di persidangan. "Ya, betul," jawab Rian.
Jaksa menanyakan apa yang dimaksud dengan Crude Procurement. Rian mengungkapkan bahwa Crude Procurement merupakan email dari fungsi pengadaan. "Jadi saya dan tim punya akses ke situ," jelas Rian.
Penuntut umum lalu memperlihatkan email negosiasi tersebut. "Saudara masih ingat ini? Dari PIS pada saat itu menawarkan USD 7,6 juta, kemudian saudara melakukan penawaran USD 3,7 juta. Dari mana angka tersebut?" tanya jaksa.
Rian menjelaskan bahwa angka tersebut berdasarkan estimasi freight cost dari fungsi Market Research and Data Analysis (MRDA). "Waktu itu estimasi untuk angkutan ini adalah sekitar USD 7,46 juta sampai USD 7,8 juta. Untuk pengangkutan memakai VLCC. Secara full (Penyewaan), jadi 1 VLCC harga sewanya segitu," kata Rian.
"Karena yang akan KPI gunakan hanya setengahnya, satu bagian saja, maka dibagi dua. Jadi waktu itu saya ambil angka USD 7,4 juta, terus dibagi dua, ketemulah angka USD 3,7 juta itu," imbuhnya.
Kemudian jaksa menanyakan dari harga USD 3,7 juta tersebut, kemudian terjadi negosiasi dengan PIS menjadi USD 5,5 juta. Hingga akhirnya angka kesepakatan mencapai USD 6,6 juta. "Sehingga disepakati 6,610 ya? Angka-angka tersebut dari mana? Apa yang jadi acuan?" tanya jaksa.
Rian menjawab karena sudah melewati batasan estimasi dari MRDA, waktu itu ia minta arahan dan persetujuan atasnya saat itu, Agus Purwono. "Langsung dari Agus Purwono, berarti arahannya dari Agus Purwono angka-angka tersebut? Melalui apa? Komunikasi verbal kah? Atau email resmi kah? Atau rapat resmi kah?" tanya jaksa.
"Saya tidak begitu ingat Pak Jaksa, tapi bisa dua-duanya, misalnya ada apa namanya verbal, arahan verbal, atau di whatsapp misalkan ketika beliau tidak ada di tempat begitu Pak," jelas Rian.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar