
Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan kebijakan relaksasi pajak daerah yang bertujuan untuk menciptakan rasa adil sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di ibu kota. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pemungutan pajak yang adil dan proporsional.
Kebijakan relaksasi pajak ini mencakup berbagai jenis pajak, seperti Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame. Tujuannya adalah untuk meringankan beban warga dan memperkuat sektor ekonomi.
Meringankan Beban Warga
Salah satu kebijakan yang paling disorot adalah pengurangan tarif BPHTB sebesar 50 persen untuk rumah pertama. Dengan demikian, tarif BPHTB yang semula 5 persen kini menjadi hanya 2,5 persen. Hal ini diharapkan bisa membantu keluarga muda dan generasi baru Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak dan memulai kehidupan mandiri.
Selain itu, Pemprov DKI juga menghapus PBB P2 hingga 100 persen untuk sekolah swasta berbentuk yayasan. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi, sehingga biaya sekolah bisa lebih terjangkau bagi orang tua.
Keringanan juga diberikan untuk sektor hiburan, dengan pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, dan sosial. Selain itu, pembebasan Pajak Reklame untuk objek yang berada di dalam ruang, seperti kafe, restoran, dan ruko, juga diberikan. Pelaku usaha kecil dan menengah bisa mempromosikan bisnisnya tanpa terbebani biaya pajak tambahan, yang diharapkan berdampak positif pada peningkatan pengunjung.
Untuk pemilik kendaraan lama atau sederhana, Pemprov DKI memberikan keringanan PKB agar tetap mampu membayar pajak tanpa mengganggu ekonomi keluarga.
Mendorong Ekonomi Tetap Tumbuh
Relaksasi pajak ini juga mendukung keberlanjutan usaha, khususnya di sektor perhotelan, restoran, dan industri kreatif. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025, Pemprov DKI memberikan diskon pajak hotel dan restoran hingga 50 persen yang berlaku hingga Desember 2025. Skemanya mencakup diskon 50 persen untuk pajak jasa perhotelan pada Agustus–September, diskon 20 persen untuk periode Oktober–Desember, dan diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman.
Wajib pajak hanya perlu menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan transaksi melalui sistem e-TRAP secara elektronik. Keputusan ini diambil dengan perhitungan yang matang, karena tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Diharapkan kebijakan ini bisa menjaga iklim usaha tetap sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Apresiasi terhadap Kepatuhan Pajak
Pada Juni 2025, penerimaan pajak daerah DKI Jakarta sudah mencapai 46,7 persen dari target Rp48 triliun. Pemprov DKI mengapresiasi kepatuhan wajib pajak, yang dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah. Dalam Malam Apresiasi Pajak Daerah, penghargaan diberikan kepada 30 wajib pajak dari berbagai sektor, serta instansi pendukung seperti Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pajak.
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting untuk harmonisasi data pajak dan mempercepat realisasi penerimaan yang akan berkontribusi pada pengurangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Respons Positif dari Warga dan Pelaku Usaha
Kebijakan relaksasi pajak menuai respons positif dari warga Jakarta, terutama generasi muda. Siti (27), karyawan swasta, mengaku lebih optimistis membeli rumah pertama karena adanya diskon BPHTB 50%. Ia berharap kebijakan ini konsisten dan tidak hanya bersifat sementara.
Pelaku usaha pun menyambut gembira. Reza (31), pemilik kafe di Jakarta Selatan, mengatakan pembebasan pajak reklame indoor akan membantu usahanya. Biaya promosi bisa hemat, jadi bisa dialihkan untuk membuat promo kreatif supaya lebih banyak pelanggan datang.
Warganet pecinta film juga ikut bersuara. “Akhirnya bisa nonton film festival dengan tiket lebih murah. Bagus nih buat support industri kreatif lokal!” tulis akun @anakjaksel.
Kebijakan relaksasi pajak menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dengan berbagai keringanan, warga diharapkan tetap patuh membayar pajak, sementara dunia usaha bisa berkembang tanpa tekanan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!