Mardani Dukung Putusan MK tentang Pengawas ASN, Jaga Netralitas Birokrasi

Mardani Dukung Putusan MK tentang Pengawas ASN, Jaga Netralitas Birokrasi

Peran Lembaga Independen dalam Pengawasan Aparatur Sipil Negara

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuntut pemerintah membentuk lembaga independen untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah penting dalam menjaga profesionalitas dan netralitas birokrasi di Indonesia. Ia menekankan bahwa keputusan MK bukan hanya sekadar koreksi terhadap penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetapi juga sebagai peringatan keras agar reformasi birokrasi tidak tergelincir ke arah politisasi dan konflik kepentingan.

“Keputusan ini menegaskan pentingnya keberadaan lembaga independen dalam mengawasi sistem merit. Pengawasan yang bebas dari intervensi politik adalah fondasi agar birokrasi tetap bekerja secara profesional,” ujarnya kepada wartawan.

Mardani menilai bahwa keputusan MK ini menjadi koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang menghapus KASN dan menyerahkan fungsi pengawasan ASN kepada Kementerian PAN-RB dan BKN. Ia menilai bahwa langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena kedua lembaga tersebut merupakan bagian dari struktur eksekutif yang juga menjadi objek pengawasan sistem merit.

“Dalam praktiknya, kebijakan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena kementerian dan badan tersebut merupakan bagian dari struktur eksekutif yang juga menjadi objek pengawasan sistem merit,” jelasnya.

Menurut Mardani, putusan MK mengembalikan semangat pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan—sebagai prinsip mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Tanpa lembaga independen, sistem merit yang seharusnya menjamin profesionalitas ASN rentan disalahgunakan, misalnya jabatan birokrasi dapat ditentukan oleh kedekatan politik, bukan kinerja dan kompetensi,” tambahnya.

Ia juga menyebut keputusan MK sebagai bentuk pengembalian marwah reformasi birokrasi yang telah diperjuangkan sejak lahirnya UU ASN tahun 2014, di mana KASN hadir sebagai benteng profesionalitas ASN. Karena itu, pembentukan lembaga pengawas baru disebut sebagai tanggung jawab moral dan politik pemerintah serta DPR.

“ASN harus netral dan profesional, terutama menjelang Pilkada dan Pemilu. Lembaga pengawas independen harus menjadi penyangga utama agar birokrasi tidak kembali menjadi alat politik,” tegasnya.

Persyaratan Batas Waktu dan Partisipasi Stakeholder

Mardani menambahkan bahwa dengan batas waktu dua tahun yang diberikan MK, DPR dan pemerintah memiliki pekerjaan besar dalam menyiapkan dasar hukum baru, baik berupa revisi UU ASN maupun regulasi pelaksanaannya.

Ia menekankan perlunya melibatkan pakar administrasi publik, lembaga antikorupsi, dan masyarakat sipil dalam proses pembentukan lembaga tersebut. “Keputusan MK ini strategis untuk memastikan keberlanjutan reformasi birokrasi. Lembaga pengawas independen harus diberi kewenangan yang tegas untuk menindak pelanggaran sistem merit dan netralitas ASN,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam putusannya MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen.

Ketua MK Suhartoyo menyebut lembaga tersebut harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Sementara Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan lembaga itu akan menjadi pengawas eksternal agar sistem merit berjalan tanpa intervensi politik.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan