
Peran Lembaga Independen dalam Mengawasi Aparatur Sipil Negara
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga profesionalitas dan netralitas birokrasi di Indonesia. Ia menilai bahwa keputusan MK ini tidak hanya sebagai koreksi atas penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetapi juga menjadi peringatan keras agar reformasi birokrasi tidak tergelincir ke arah politisasi dan konflik kepentingan.
“Keputusan ini bukan sekadar koreksi atas penghapusan KASN, tetapi juga peringatan keras agar reformasi birokrasi tidak tergelincir ke arah politisasi dan konflik kepentingan,” ujar Mardani kepada wartawan, Sabtu (19/10).
Ia menekankan bahwa keberadaan lembaga independen sangat penting dalam mengawasi sistem merit. Pengawasan yang bebas dari intervensi politik adalah fondasi agar birokrasi tetap bekerja secara profesional. Menurutnya, keputusan MK ini sekaligus menjadi koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang menghapus KASN dan menyerahkan fungsi pengawasan ASN kepada Kementerian PAN-RB dan BKN.
“Dalam praktiknya, kebijakan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena kementerian dan badan tersebut merupakan bagian dari struktur eksekutif yang juga menjadi objek pengawasan sistem merit,” jelasnya.
Mardani menilai putusan MK mengembalikan semangat pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan. Prinsip ini merupakan dasar dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Tanpa adanya lembaga independen, sistem merit yang seharusnya menjamin profesionalitas ASN rentan disalahgunakan.
“Tanpa lembaga independen, sistem merit yang seharusnya menjamin profesionalitas ASN rentan disalahgunakan, misalnya jabatan birokrasi dapat ditentukan oleh kedekatan politik, bukan kinerja dan kompetensi,” terang Mardani.
Ia juga menyebut keputusan MK sebagai bentuk pengembalian marwah reformasi birokrasi yang telah diperjuangkan sejak lahirnya UU ASN tahun 2014, di mana KASN hadir sebagai benteng profesionalitas ASN. Karena itu, pembentukan lembaga pengawas baru disebut sebagai tanggung jawab moral dan politik pemerintah serta DPR.
“ASN harus netral dan profesional, terutama menjelang Pilkada dan Pemilu. Lembaga pengawas independen harus menjadi penyangga utama agar birokrasi tidak kembali menjadi alat politik,” tegasnya.
Mardani menambahkan, dengan batas waktu dua tahun yang diberikan MK, DPR dan pemerintah memiliki pekerjaan besar menyiapkan dasar hukum baru, baik berupa revisi UU ASN maupun regulasi pelaksanaannya. Ia juga menekankan perlunya melibatkan pakar administrasi publik, lembaga antikorupsi, dan masyarakat sipil dalam proses pembentukan lembaga tersebut.
“Keputusan MK ini strategis untuk memastikan keberlanjutan reformasi birokrasi. Lembaga pengawas independen harus diberi kewenangan yang tegas untuk menindak pelanggaran sistem merit dan netralitas ASN,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam putusannya MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen. Ketua MK Suhartoyo menyebut lembaga tersebut harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Sementara Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan lembaga itu akan menjadi pengawas eksternal agar sistem merit berjalan tanpa intervensi politik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar