
Isu Penghapusan Kementerian BUMN Mengemuka
Isu penghapusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin ramai dibicarakan setelah pembentukan Danantara, sebuah badan pengelola investasi baru yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian Indonesia. Sebelum isu ini muncul, peleburan Kementerian BUMN ke dalam Danantara sudah lama menjadi topik perbincangan, terutama sejak Presiden Prabowo Subianto meresmikan Danantara pada Februari 2025.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pada tahap selanjutnya, semua perusahaan pelat merah akan bergabung di bawah naungan Danantara. Ia juga menjelaskan bahwa peran Kementerian BUMN saat ini sangat erat karena mayoritas kepemilikan saham berada di tangan Danantara, meskipun masih ada 1% kepemilikan saham seri A atau saham Merah Putih yang dimiliki oleh Kementerian BUMN.
Perubahan Status Kementerian BUMN
Kini, isu mengenai perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan regulator semakin mencuat. Pemikiran ini muncul setelah RUU BUMN masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Pembahasan RUU tersebut dilakukan bersama pemerintah di Komisi VI DPR, salah satu bidang kerjanya adalah BUMN.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengonfirmasi bahwa pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait revisi UU BUMN. Meski begitu, ia tidak ingin berspekulasi lebih jauh tentang kemungkinan penghapusan atau perubahan status Kementerian BUMN.
Turun Status Menjadi Badan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan kemungkinan bahwa Kementerian BUMN akan "turun status" menjadi badan setelah adanya Danantara. Ia menegaskan bahwa opsi ini sedang dipertimbangkan dengan mempertimbangkan fungsi kementerian BUMN yang kini hanya sebagai regulator, sementara fungsi operasional banyak diemban oleh Danantara.
Namun, Prasetyo menyatakan bahwa perubahan status ini masih memerlukan aturan lebih lanjut dan akan diproses melalui pembahasan yang sedang berlangsung.
Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN)
Selain itu, pemerintah dan DPR juga sedang membahas nasib aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bekerja di Kementerian BUMN. Prasetyo menekankan bahwa hal ini akan menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut, termasuk dampak dari kemungkinan perubahan status tersebut terhadap ASN.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan tersebut akan mencari opsi terbaik dalam sisi manajerial guna mengoptimalkan dan mengefisiensikan BUMN. "Apapun opsinya, itu akan menjadi bagian dari yang kita bahas," ujar Prasetyo.
Efektivitas Tata Kelola BUMN
Menurut Herry Gunawan, pemerhati BUMN dan Direktur NEXT Indonesia Center, sangat memungkinkan untuk Kementerian BUMN dilebur ke Danantara. Ia menilai bahwa opsi ini dapat membuat tata kelola BUMN menjadi lebih efektif.
Herry menyatakan bahwa secara regulasi, peleburan ini hanya memerlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Berbeda dengan penghapusan BUMN, peleburan tidak memerlukan waktu yang lama untuk merealisasikan rencana tersebut.
Tantangan utama jika peleburan dilakukan bukan pada ranah hukum, melainkan pada aspek teknis. Salah satunya adalah perbedaan status pegawai antara kedua lembaga, yaitu Danantara yang memiliki karyawan profesional dengan iklim korporasi, dan Kementerian BUMN yang diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) dengan iklim birokrasi.
"Transisi enggak perlu lama. Karena kan kalau dilebur, yang menjadi backbone-nya Danantara. Tinggal penyesuaian pejabat eselon I kira-kira ditaruhnya di mana dan segala macem. Jadi relatif enggak ada masalah," ujar Herry.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!