
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan niat untuk menggugat revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang disebut telah terbit hari ini, Selasa (16/12). Alasan utama adalah aturan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum dan tidak memenuhi harapan buruh.
Menurut informasi yang diperoleh, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait besaran upah minimum provinsi atau UMP akan segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Hal ini menunjukkan bahwa aturan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa RPP Pengupahan akan menetapkan rentang indeks tertentu dalam formula upah minimum tahun depan antara 0,3 sampai 0,8. Menurutnya, rentang tersebut tidak sah karena survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan sebagai dasar penentuan indeks dibuat oleh Dewan Ekonomi Nasional dan Badan Pusat Statistik.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2020 menetapkan 64 unsur dalam KHL yang ditentukan oleh survei hasil Dewan Pengupahan Nasional. Dengan demikian, Said menilai RPP tentang Pengupahan yang dikabarkan terbit hari ini batal demi hukum. Selain itu, isi dari RPP tersebut dinilai merugikan buruh.
Said mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Presiden Prabowo mungkin belum mengetahui rincian terkait RPP tersebut. "Saya yakin beliau tidak tahu. Jadi jangan memberikan masukan yang salah ke presiden, apalagi ada agenda tersembunyi yang membuat presiden keliru tentang upah minimum 2026," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/12).
Menurut Said, RPP tentang Pengupahan yang dikabarkan terbit hari ini memiliki formula yang sama, yaitu jumlah antara inflasi dan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Perbedaannya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Selain itu, penentuan indeks tertentu oleh pemerintah daerah akan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak di masing-masing daerah. Said mensinyalir bahwa pemerintah daerah akan memilih indeks tertentu yang lebih rendah dalam menghitung upah minimum 2026.
Dengan demikian, upah minimum tertinggi pada tahun depan akan dimiliki Maluku Utara mengingat pertumbuhan ekonomi di sana mencapai 39,1% pada kuartal ketiga tahun ini. Sementara itu, upah minimum terendah ada di Maluku dan Papua karena memiliki pertumbuhan ekonomi hanya 2,6%.
Jika RPP tentang Pengupahan tetap terbit hari ini, Said berencana menggugat kebijakan tersebut ke dua tempat, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung. Menurutnya, tuntutan tersebut penting lantaran RPP tentang Pengupahan berpotensi tidak diubah lagi sampai 2045.
Di samping itu, Said berniat meminta bantuan ke dua organisasi buruh global, yakni International Labour Organization (ILO) dan International Trade Union Confederation (ITUC). Said mengatakan KSPI akan meminta ILO dan ITUC untuk mengawasi penetapan upah minimum 2026 agar tidak kembali ke rezim upah murah. Sebab, RPP tentang Pengupahan hanya akan menaikkan upah minimum tahun depan antara 4% sampai 6%.
Selain itu, Said menilai RPP tentang Pengupahan akan merugikan buruh yang bekerja di kota padat pabrik. Sebab, kebijakan tersebut akan mengarahkan pemerintah daerah untuk menetapkan indeks tertentu yang kecil di kawasan tersebut, sedangkan indeks tertentu besar disarankan untuk tempat dengan minim pabrik.
"Buat apa daerah yang tidak memiliki pabrik seperti Ciamis, Pangandaran, dan Blora menggunakan indeks tertentu 0,8? Kami sudah mengerti bahwa aturan ini akan merugikan buruh," katanya.
Aksi Buruh
Selain menuntut aturan, Said telah mendengar rencana demonstrasi yang dibuat buruh di beberapa daerah, seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Menurutnya, buruh di kota industri dalam provinsi tersebut akan melakukan aksi secara serentak pekan ini, Jumat (19/12), jika RPP tentang Pengupahan tetap terbit.
Secara khusus, sekitar 15.000 buruh asal Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat berencana melakukan aksi di depan Istana Kepresidenan Jakarta. Said menyampaikan rencana aksi tersebut telah disampaikan langsung pada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum lama ini.
"Tuntutan aksi pekan ini ada dua, yakni menolak RPP tentang Pengupahan yang baru dan menolak kenaikan upah minimum 2026 berdasarkan RPP tersebut," katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar