
Penjelasan Soenarko tentang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mantan Komandan Jenderal Kopassus, secara terbuka membela Roy Suryo dan tujuh tokoh lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia menilai bahwa para tersangka menjadi korban kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Menurut Soenarko, pemerintah telah berlaku tidak adil dengan menjerat delapan tokoh tersebut.
Dalam sebuah deklarasi di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025), Soenarko meminta masyarakat untuk menjaga dan mengamankan Roy Suryo cs yang tersandung kasus pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu. Ia menekankan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberi perhatian terhadap kasus ini, karena menurut Soenarko, para tersangka tidak melakukan tindakan kriminal.
"Marilah kita bersama-sama menjaga, mengamankan delapan orang teman kita yang telah ditetapkan oleh Polda Metro menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Joko Widodo, substansinya masalah ijazah palsu," kata Soenarko dalam sebuah deklarasi di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, dikutip dari kanal YouTube Langkah Update.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa para penegak hukum mungkin melakukan kriminalisasi terhadap rakyat yang tidak melakukan tindak kriminal. "Jangan malah ikut-ikutan mendukung para penegak hukum yang di bawah kontrol dia melakukan kriminalisasi terhadap rakyat yang tidak melakukan tindak kriminal," ujarnya.
Sebagai anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Soenarko berharap orasinya bisa didengar langsung oleh Prabowo dan mengingatkan agar Presiden tidak mendukung tindakan aparat yang dianggap menyimpang. Namun, ia juga mengaku ragu pesannya akan sampai ke telinga Prabowo, karena sang presiden jarang memantau media sosial dan lebih mengandalkan laporan dari orang-orang di sekitarnya.
"Mudah-mudahan yang saya ngomong didengar oleh Presiden Prabowo. Memang ragu juga saya didengar atau tidak," tegasnya.
Riwayat Karier Soenarko
Soenarko lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 1 Desember 1953. Ia pernah mengenyam pendidikan di AKABRI (1978), kemudian Susarcabif (1978). Ia juga pernah di Komando (1979), Diklapa-I (1985), dan Diklapa-II (1988). Selanjutnya, di Seskoad (1995), Sesko TNI, lalu di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) tahun 2005.
Soenarko merupakan purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat. Sepanjang kariernya, Soenarko memiliki pengalaman dan sepak terjang gemilang di militer. Sebelum menduduki posisi tertingginya, Soenarko sudah terkenal di Aceh. Ia pernah menjabat asisten operasi Kasdam Iskandar Muda pada 2002. Lalu, menjadi Danrem-11/SNJ, Danrem-22, Pamen Renhabesad, Pati Ahli Kasad Bidsosbud, dan Kasdif-1 Kostrad.
Pada 12 September 2007, ia menjadi Komandan Jenderal Pasukan Khusus (Kopassus) ke 22. Saat itu, Soenarko menggantikan Danjen Kopassus sebelumnya, yakni Mayjen TNI Rasyid Qurnuen Aquary. Soenarko menjabat sampai 1 Juli 2008, lantas digantikan Mayjen TNI Pramono Edhie Wibowo.
Usai jadi Danjen Kopassus, Soenarko dianugerahi jabatan tinggi lainnya. Mayjen Soenarko menggantikan Pangdam Iskandar Muda sebelumnya, yakni Mayjen TNI Supiadin AS. Pada 2009, tugas Soenarko sebagai Pangdam Iskandar Muda pun berakhir. Lalu, Soenarko menjabat sebagai Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) pada 2009, menggantikan Mayjen TNI Nartono. Selang setahun, pada 2010, Soenarko digantikan oleh Mayjen TNI Siswondo.
Setelah karier militernya, Mayjen Soenarko pun terjun ke dunia politik. Ia pernah menjadi anggota Partai Aceh (2012-2016). Kemudian, bergabung bersama Partai Gerindra (2012-2016). Lalu, Soenarko bergabung dengan Partai Nangroe Aceh, pada 2017. Pada Oktober 2023, Soenarko dilantik menjadi anggota dewan pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Soenarko pernah ditangkap karena diduga terkait penyelundupan senjata untuk aksi 22 Mei 2019. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (21/5/2019) menjelaskan, pada Senin (20/5/2019) malam penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi. Mayjen (Purn) S yang akhirnya diketahui adalah Soenarko selanjutnya menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Soenarko lalu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Dalam perkembangannya, penahanan Soenarko akhirnya ditangguhkan.
Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka terbagi dalam dua klaster.
"Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV. Klaster pertama berisi Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL). Sedangkan klaster kedua mencakup mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah. "Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," tutur Asep.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pasal tentang pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran kebencian.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar