Mayoritas Investor Kripto RI Gaji di Bawah Rp8 Juta, Waspadai Ancaman Pencurian Global

Profil Investor Kripto di Indonesia

Investor kripto di Indonesia memiliki profil yang unik, terutama dari segi usia dan pendapatan. Berdasarkan riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), sebagian besar investor aset kripto di Indonesia adalah mereka yang berusia di bawah 35 tahun. Mayoritas dari mereka memiliki pendidikan SMA atau lebih tinggi, serta pendapatan kurang dari Rp 8 juta per bulan.

Profil ini menunjukkan bahwa kripto banyak diakses oleh kelompok usia produktif awal, yang secara finansial ruang amannya relatif terbatas. Hal ini membuat mereka lebih rentan terhadap risiko keuangan, termasuk pencurian aset kripto.

Sumber Informasi dan Pengaruh Media Sosial

Dalam riset tersebut juga ditemukan bahwa media sosial menjadi sumber informasi paling berpengaruh dalam membentuk persepsi dan kepercayaan pengguna pada platform perdagangan aset kripto. Kanal seperti X (dahulu bernama Twitter), Telegram, dan Discord menempati posisi teratas dengan porsi 57,89 persen sangat mempengaruhi persepsi investor, diikuti oleh analisis dari influencer atau YouTuber kripto dengan porsi 30,77 persen.

Posisi ketiga baru ditempati oleh sumber seperti publikasi otoritas atau regulator. Sementara itu, sumber seperti berita dan media arus utama hanya memiliki porsi senilai 12,55 persen.

Aktivitas Transaksi dan Perbedaan Platform Legal dan Ilegal

Berdasarkan hasil riset yang sama, mayoritas investor bertransaksi aktif di platform legal dengan rata-rata pengguna platform legal melakukan sekitar 60 transaksi per tahun dengan nilai transaksi tahunan sebesar Rp 55 juta. Platform investasi kripto legal bisa dikategorikan sebagai platform yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memiliki izin dari Bappebti.

Di sisi lain, pada platform kripto ilegal, investor kripto bertransaksi lebih jarang, tetapi penggunanya mencatat nilai transaksi dan capital gain lebih besar, dengan rata-rata nilai jual beli Rp 88,7 juta per tahun.

Potensi Pajak yang Hilang

Adanya transaksi di platform ilegal tersebut menyebabkan potensi penerimaan pajak yang hilang akibat transaksi di platform ilegal diperkirakan mencapai Rp 1,1 triliun hingga Rp 1,7 triliun. Angka tersebut didapatkan dengan memperhitungkan tarif pajak sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi jual.

Kripto dan Inklusi Keuangan

Tim ekonom LPEM FEB UI menjelaskan bahwa kripto berpotensi meningkatkan inklusi keuangan, terutama dengan membuka akses investasi digital bagi masyarakat bermodal kecil. Namun, potensi ini dapat berubah menjadi bahaya jika berbagai hambatan tidak segera diatasi, seperti lemahnya pengawasan terhadap platform ilegal, rendahnya literasi digital, lambatnya proses listing, dan kompleksnya koordinasi antar lembaga.

Nilai Transaksi Kripto di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 (ytd) telah tercatat Rp 482,23 triliun. Nilai transaksi kripto ini cenderung melandai dibandingkan catatan 2024 dengan nilai mencapai Rp 650,61 triliun. Sebelumnya nilai transaksi kripto pada 2024 tercatat melonjak 335 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama pada 2023 senilai Rp 149,5 triliun.

Namun demikian, riset Chainalysis menunjukkan, nilai transaksi tersebut berada di peringkat tiga dunia, atau naik dari sebelumnya di peringkat ketujuh.

Jumlah Investor Kripto di Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan, di tengah penurunan nilai transaksi, jumlah konsumen aset kripto justru berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 19,56 juta konsumen pada posisi November 2025. Angka tersebut meningkat 2,50 persen dibandingkan posisi Oktober 2025 yang tercatat sebanyak 19,08 juta konsumen.

Ancaman Pencurian Aset Kripto

Di tengah perkembangan aset kripto yang pesat, investor tetap perlu waspada dengan risiko pencurian kripto yang marak terjadi secara global. Dilansir dari BBC, pasangan suami istri asal Inggris Helen dan Ricard mengalami pencurian kripto senilai 315.000 dollar AS, atau setara Rp 5,34 miliar dengan asumsi kurs Rp 16.964 per dollar AS.

Selama tujuh tahun, Helen dan suaminya Richard mengumpulkan aset kripto Cardano sebagai investasi jangka panjang. Mereka sadar risiko aset kripto tinggi, tetapi merasa aman karena menyimpan kunci digital dengan hati-hati. Namun peretas berhasil mengakses penyimpanan cloud mereka yang berisi informasi dompet kripto.

Total Pencurian Kripto Capai Rp 57 Triliun

Menurut Chainalysis, pada 2025, total pencurian kripto mencapai lebih dari 3,4 miliar dollar AS atau sekitar Rp 57 triliun. Angka tersebut relatif stabil sejak 2020, menandakan ancaman yang terus berulang. Sebagian besar pencurian terjadi melalui serangan siber besar terhadap perusahaan kripto. Salah satunya adalah peretasan bursa Bybit oleh kelompok Korea Utara yang merugikan 1,5 miliar dollar AS pada Februari 2025.

Berbeda dengan sistem keuangan tradisional, korban pencurian kripto jarang mendapatkan perlindungan. FCA menegaskan, kripto masih berisiko tinggi dan sebagian besar tidak diatur di Inggris.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan