
Mediasi Gugatan Perdata Rp 125 Triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Ditunda
Mediasi gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda selama satu minggu. Pada mediasi pertama yang diadakan pada Senin (29/9), penggugat, yaitu Subhan Palal, meminta Gibran serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) hadir langsung sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016.
Mediasi adalah salah satu tahapan penting dalam proses sidang gugatan perdata. Subhan menjelaskan bahwa mediator memutuskan untuk menunda mediasi hingga pihak tergugat hadir. "Karena hari ini enggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU)," ujarnya setelah mediasi pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) ada empat alasan yang memungkinkan prinsipal tidak hadir dalam mediasi. Pertama, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangan dokter. Kedua, jika tergugat di bawah pengampuan, orang tua, atau secara hukum dianggap tidak cakap. Ketiga, memiliki tempat tinggal atau kediaman di luar negeri. Keempat, menjalankan tugas negara, tuntutan profesi, atau pekerjaan lain yang tidak dapat ditinggalkan.
"Harusnya ada itu tadi kata mediator, kata hakim mediator ya," tambah Subhan. Sebagai advokat, ia menuding syarat kepesertaan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024 melanggar aturan. Menurutnya, Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Padahal, syarat pendaftaran capres dan cawapres harus memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Gibran mengirimkan sertifikat pendidikan dari Orchid Park Secondary School, Singapura dan University of Technology Sydney (UTS) Insearch, Australia saat mendaftar sebagai cawapres. Namun, Subhan menilai sertifikat tersebut tidak bisa disetarakan dengan ijazah SMA.
Dalam perkara ini, hakim Sunoto ditunjuk sebagai mediator oleh majelis hakim dan disepakati oleh penggugat dan para tergugat. Proses akan berlangsung paling lama 30 hari. Jika terjadi kesepakatan, akan dituangkan ke dalam kesepakatan perdamaian.
"Kemudian, apabila terjadi kesepakatan, akan dituangkan ke kesepakatan perdamaian," ujar ketua majelis hakim Budi Prayitno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9).
Sebelumnya, sidang gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran sempat ditunda dua kali. Salah satunya karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Gibran tidak dilampirkan dalam sidang. Majelis hakim meminta agar dokumen lengkap.
"Kami tunggu lengkap dulu baru kemudian melanjutkan untuk mediasi. KTP T1 (Gibran) kan belum ya, untuk fotokopi KTP T1," ujar Hakim Budi Prayitno dalam sidang, Senin (15/9). Hakim memutuskan sidang ditunda dan digelar kembali pada Senin (22/9). "Nanti sidang berikutnya senin tanggal 22, untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," kata hakim.
Sidang awalnya diagendakan digelar pada Senin (8/9), namun ditunda karena penggugat, yakni Subhan Palal, keberatan karena Gibran diwakili jaksa pengacara negara. Atas keberatan penggugat itu, sidang diagendakan ulang menjadi Senin (15/9). Pada sidang itu, Subhan menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim sesaat setelah sidang dimulai.
"Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara? Ini kuasa bukan pribadi," ujar Subhan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9).
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!