Mediasi Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Gibran Digelar Hari Ini

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Sidang Gugatan Perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Memasuki Tahap Mediasi

Sidang gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru, yaitu tahap mediasi. Proses ini dilakukan pada Senin (29/9) dan menjadi salah satu langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Penggugat, Subhan Palal, mengatakan bahwa mediasi pertama akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Ia menyampaikan informasi tersebut saat dihubungi oleh media. “Hari ini jam 10.00 WIB,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan bahwa Gibran tidak akan hadir langsung dalam sidang mediasi hari ini. Kehadirannya akan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. “Untuk prinsipal belum ada informasi. Kemungkinan besar akan diwakilkan ke kami untuk mengikuti tahapan mediasi,” kata Dadang.

Dalam proses mediasi, mediator biasanya akan memberikan arahan mengenai mekanisme yang akan diterapkan. Jika penggugat telah menyiapkan proposal mediasi, maka proposal tersebut dapat diserahkan kepada mediator untuk ditanggapi oleh pihak tergugat. Namun, Dadang mengatakan bahwa ia belum mengetahui secara pasti apa saja yang akan disampaikan oleh mediator dalam mediasi kali ini.

Penunjukan Mediator dan Mekanisme Proses

Hakim Sunoto ditunjuk sebagai mediator oleh majelis hakim dan disepakati oleh kedua belah pihak. Proses mediasi ini akan berlangsung selama maksimal 30 hari. Jika tercapai kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat, maka akan dituangkan dalam bentuk kesepakatan perdamaian.

Ketua majelis hakim Budi Prayitno menjelaskan bahwa jika terjadi kesepakatan, maka akan dibuat dalam bentuk kesepakatan perdamaian. Hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dilalui dalam kasus gugatan perdata.

Penundaan Sidang Sebelumnya

Sebelum masuk ke tahap mediasi, sidang gugatan ini sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali. Salah satunya karena dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Gibran tidak dilampirkan dalam sidang sebelumnya. Akibatnya, majelis hakim meminta agar dokumen lengkap disiapkan sebelum proses lanjutan dilakukan.

“Kami tunggu lengkap dulu baru kemudian melanjutkan untuk mediasi. KTP T1 (Gibran) kan belum ya, untuk fotokopi KTP T1,” ujar Hakim Budi Prayitno dalam sidang yang digelar pada Senin (15/9).

Akibat dari hal tersebut, sidang dijadwalkan kembali pada Senin (22/9). “Nanti sidang berikutnya senin tanggal 22, untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” tambah hakim.

Alasan Penundaan Awal

Sidang awalnya diagendakan pada Senin (8/9), namun ditunda karena penggugat, yakni Subhan Palal, keberatan dengan perwakilan Gibran yang diwakili oleh jaksa pengacara negara. Atas keberatan tersebut, sidang dijadwalkan ulang menjadi Senin (15/9).

Subhan menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim sesaat setelah sidang dimulai. “Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara? Ini kuasa bukan pribadi,” katanya saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini diajukan oleh Subhan Palal karena ia merasa riwayat pendidikan Gibran tidak sesuai dengan aturan di Indonesia. Dalam gugatannya, ia menyebut bahwa ijazah SMA yang dimiliki Gibran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi calon wakil presiden. Selain itu, penggugat juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Total nilai gugatan dalam perkara ini mencapai Rp 125 triliun.