Mediasi Perkara BBM Swasta Berisiko Gagal

Proses Mediasi Gugatan Terkait Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

Perkara gugatan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, atas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta memasuki tahap mediasi. Proses penyelesaian sengketa ini terlihat menghadapi tantangan besar dan berpotensi menemui jalan buntu.

Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo, menyatakan bahwa hari ini adalah proses mediasi pertama yang dilakukan. Sebelumnya, pihaknya sempat berharap bahwa BBM nonsubsidi akan tersedia di SPBU swasta. Namun, harapan tersebut tidak terwujud. Dalam mediasi, pihak pemerintah bersikeras tidak memberikan kesempatan kuota impor baru kepada SPBU swasta. "Potensinya akan deadlock," ujar Ardian kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 November 2025.

Meskipun demikian, Ardian menjelaskan bahwa masih ada kemungkinan mediasi lanjutan pada pekan depan. Ketika itu, pihaknya akan mengajukan proposal perdamaian. Perkara ini terdaftar dengan nomor 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Penggugat dalam kasus ini adalah Tati Suryati, yang menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.

Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa kliennya adalah konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan research octane number atau RON 98. Produk ini merupakan salah satu layanan dari Shell, perusahaan swasta penyedia bahan bakar minyak. Tati biasanya mengisi bensin mobilnya dua pekan sekali. Namun, pada 14 September 2025, dia mengalami kesulitan mencari SPBU yang menyediakan V-Power Nitro+ RON 98.

Tati bahkan berkeliling di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro, tetapi semua SPBU yang dikunjunginya kehabisan BBM dengan RON 98. Akhirnya, dia harus mengisi bahan bakar mobilnya dengan BBM jenis Shell Super yang memiliki RON 92. "Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II)," kata Boyamin dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Penggugat menilai kelangkaan BBM di SPBU swasta sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Menteri ESDM juga dinilai telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli bensin dari Pertamina. Atas kebijakannya, Bahlil dinilai secara sengaja melanggar Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Beleid tersebut menyatakan “setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan”.

Selain Bahlil, PT Pertamina (Persero) juga menjadi tergugat II. Perusahaan pelat merah itu dinilai menjadi fasilitator bagi Menteri ESDM untuk menjalankan perbuatan melawan hukum. PT Shell Indonesia juga menjadi tergugat III. Shell dinilai tidak dapat melindungi konsumennya.

Tati menggugat Menteri ESDM, Pertamina, dan Shell Indonesia untuk membayarkan uang ganti kerugian materil sebesar Rp 1.161240. Angka ini dihitung berdasarkan tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98. Sejak 14 September 2025, mobil penggugat yang diisi bensin RON 92 sudah tidak digunakan. Tati khawatir, pengisian bensin di bawah RON 98 dapat menyebabkan kerusakan pada mobilnya.

Para tergugat juga diminta untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp 500 juta. Ini merupakan harga mobil Tati yang sudah diisi RON 92. Kerugian tersebut diajukan karena ada kecemasan mobil yang terlanjur diisi RON 92 berujung rusak.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan