Mediasi Ridwan Kamil Macet, Ahli Hukum: Lisa Mariana Harus Siap Hadapi Proses Hukum

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Mediasi Ridwan Kamil Macet, Ahli Hukum: Lisa Mariana Harus Siap Hadapi Proses Hukum

Mediasi Tidak Berhasil, Kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Masih Berjalan

Pembahasan mengenai kasus yang melibatkan selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berakhir tanpa kesepakatan dalam agenda mediasi yang digelar di Bareskrim Polri. Mediasi ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian sengketa terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil.

Kasus ini muncul setelah pernyataan Lisa Mariana viral di media sosial. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa dirinya pernah menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak. Pernyataan tersebut memicu reaksi dari pihak Ridwan Kamil, yang kemudian melaporkan Lisa ke pihak berwajib.

Dalam agenda mediasi tersebut, baik Lisa Mariana maupun Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung. Mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak belum sepenuhnya bersedia mencapai kesepakatan damai.

Menanggapi situasi ini, praktisi hukum Agus Nahak memberikan pandangan tentang proses restorative justice (RJ) yang seharusnya dilakukan. Menurutnya, RJ adalah langkah yang tepat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun, ia juga menegaskan bahwa jika salah satu pihak tidak setuju dengan perdamaian, maka proses RJ dianggap gagal dan proses hukum akan berlanjut.

"Restorative justice itu sesuai dengan peraturan, tetapi jika salah satu pihak tidak menyetujui perdamaian, maka proses hukum harus berjalan," ujar Agus Nahak.

Ia menilai bahwa pihak Ridwan Kamil tidak ingin adanya perdamaian. Oleh karena itu, Lisa Mariana harus siap menghadapi proses hukum agar kepastian hukum tetap terjaga dan keadilan bisa diberikan kepada pelapor.

Sebelumnya, hasil tes DNA telah menunjukkan bahwa suami dari Atalia Praratya bukan ayah biologis dari anak Lisa Mariana. Namun, Lisa tidak puas dengan hasil tersebut dan meminta tes ulang di Singapura. Meski begitu, ia sempat menyampaikan keinginan untuk berdamai dengan Ridwan Kamil.

Lisa mengaku lelah menghadapi masalah ini dan ingin segera menyelesaikan konflik. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya, atas viralnya kasus ini. Ia berharap dapat bertemu secara langsung jika Atalia bersedia.

Sementara itu, Ridwan Kamil membantah pengakuan Lisa Mariana soal memiliki anak. Ia menyebut pernyataan tersebut sebagai fitnah yang tidak benar dan bermotif ekonomi. Ridwan Kamil juga menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Lisa hanya sekali, terkait permohonan bantuan kuliah. Ia menegaskan bahwa permasalahan 4 tahun lalu telah diselesaikan melalui bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan.

Ia merasa tidak paham dengan Lisa yang tiba-tiba menyampaikan pengakuan soal anak. "Saya tidak paham mengapa sekarang dimunculkan lagi, atas motivasi yang saya tidak pahami," katanya.

Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan bahwa kasus ini masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut. Baik Lisa Mariana maupun Ridwan Kamil harus siap menghadapi proses hukum yang berlangsung, demi memastikan keadilan dan kepastian hukum.