Menanti Keputusan UMK Surabaya 2026: Pengusaha Usulkan Alfa 0,5, Buruh Minta Alfa 0,9

Menanti Keputusan UMK Surabaya 2026: Pengusaha Usulkan Alfa 0,5, Buruh Minta Alfa 0,9

Penetapan UMK Surabaya 2026 Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Provinsi

Setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2025 sebesar Rp 2.446.880,68 atau sekitar Rp 2,4 juta, para pekerja kini menantikan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan diumumkan. Termasuk di dalamnya adalah UMK Kota Surabaya, yang menjadi ibu kota dari provinsi tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan dua skema upah ke provinsi. Pengajuan ini dilakukan sejak Sabtu lalu (20/12). Kedua usulan tersebut berasal dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja, yang kemudian ditampung dan diajukan oleh Disperinaker Surabaya.

"Kami sudah mengusulkan (UMK Surabaya 2026) ke provinsi sejak Sabtu lalu. Keduanya (usulan asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja), masukannya kami tampung dan kami usulkan," ujar Hebi, Rabu (24/12).

Hasil pertemuan antara pengusaha dan serikat pekerja menunjukkan adanya perbedaan rumusan alfa untuk kenaikan UMP. Pengusaha mengusulkan alfa sebesar 0,5, sementara serikat pekerja mengusulkan alfa sebesar 0,9.

"Serikat pekerja mengusulkan adanya kenaikan yang signifikan (alfa 0,9) untuk menjamin kesejahteraan mereka (pekerja)," tambah Hebi, yang pernah menjabat sebagai Kepala BPBD Kota Surabaya.

Di sisi lain, para pengusaha mengajukan kenaikan alfa 0,5 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan mereka untuk memenuhi perhitungan tersebut secara realistis.

Usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menentukan UMK Surabaya. Pengumuman kebijakan UMK di Jatim ditargetkan bisa dilakukan pekan ini.

Lebih lanjut, Hebi menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengungkapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Surabaya adalah Rp 5,3 juta. Sementara UMK Kota Pahlawan saat ini masih berada di angka Rp 5.032.635.

"Harapan kami (Pemkot Surabaya) disparitas angka UMK antar wilayah (di Jawa Timur) jangan sampai terlalu tinggi, agar tidak menciptakan ketimpangan perekonomian," ucap Hebi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Proses Perhitungan UMK dan Kebutuhan Hidup Layak

Proses perhitungan UMK di Jawa Timur melibatkan beberapa faktor penting seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa yang digunakan. Kebutuhan hidup layak (KHL) juga menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan besaran upah minimum.

Beberapa pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha, memiliki pendapat berbeda terkait penyesuaian upah. Serikat pekerja cenderung menginginkan kenaikan yang lebih besar untuk menjaga kesejahteraan pekerja, sementara pengusaha lebih realistis dalam menawarkan kenaikan yang sesuai dengan kondisi ekonomi.

Tantangan dalam Penyelarasan UMK

Salah satu tantangan utama dalam penyelarasan UMK adalah menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan pengusaha. Jika kenaikan terlalu besar, dapat memberatkan pengusaha, sedangkan jika terlalu kecil, maka kesejahteraan pekerja mungkin tidak tercapai.

Selain itu, disparitas antar wilayah juga menjadi perhatian. Kehadiran UMK yang berbeda di setiap kabupaten/kota dapat menciptakan ketimpangan ekonomi yang tidak seimbang. Oleh karena itu, pemerintah daerah berharap agar penyesuaian UMK dilakukan secara proporsional.

Peran Pemerintah Provinsi dalam Penentuan UMK

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki peran sentral dalam menentukan UMK. Berdasarkan regulasi yang ada, pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa yang ditetapkan. Selain itu, data KHL juga menjadi acuan utama dalam menentukan besaran upah minimum.

Dengan adanya PP Nomor 49 Tahun 2025, proses perhitungan UMK semakin terstruktur dan transparan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha dalam merencanakan kebutuhan finansial mereka.

Tantangan di Masa Depan

Di masa depan, tantangan dalam menentukan UMK tetap akan ada. Perubahan ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah dapat memengaruhi besaran upah minimum. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Dengan demikian, pengumuman UMK Surabaya 2026 diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja dan stabilitas ekonomi yang lebih kuat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan