
Sidang Perdana Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil
Atalia Praratya, yang akrab disapa Bu Cinta, tidak hadir dalam sidang perdana perceraiannya dengan Ridwan Kamil. Ia mengirimkan kuasa hukumnya untuk mewakilinya karena ada acara kedinasan di DPR RI. Meski demikian, ia menyatakan rasa hormat terhadap proses persidangan yang sedang berlangsung.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa perempuan tersebut tidak dapat hadir karena tuntutan pekerjaan. "Bu Atalia sangat menghormati proses persidangan ini, akan tetapi karena ada acara kedinasan, beliau berhalangan hadir. Sehingga meminta kami sekaligus kuasa hukum untuk hadir," ujarnya di Pengadilan Agama Kota Bandung pada 17 Desember 2025.
Tahapan Persidangan yang Harus Dilalui
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sofyan, menjelaskan tahapan teknis yang akan dilalui oleh Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dalam persidangan nanti. Menurut Ikhwan, majelis hakim yang ditunjuk akan memulai sidang dengan pemanggilan para pihak sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Agenda awal di ruang sidang adalah pemeriksaan kelengkapan dan legalitas para pihak. "Tahapan selanjutnya dilakukan pengecekan identitas dan kuasa hukum. Setelah semuanya beres, sidang dilanjutkan dengan mediasi terlebih dahulu," kata Ikhwan kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa mediasi merupakan tahapan yang tidak dapat dilewati dalam perkara gugatan cerai. "Seluruh perkara dengan kode 'g' (gugatan) itu harus mediasi dulu. Kemudian setelah mediasi, baru pemeriksaan selanjutnya, ya pembacaan gugatan, kemudian jawaban, replik, kesimpulan, pembuktian, kesimpulan, baru pembacaan putusan," paparnya merinci alur persidangan.
Kehadiran Pihak Terkait dalam Mediasi
Terkait kehadiran langsung Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dalam proses mediasi, Ikhwan menyebutkan bahwa secara ideal para pihak yang berperkara hadir secara langsung. Namun, aturan tetap membuka ruang untuk diwakilkan oleh kuasa hukum.
"Ia mengatakan selama proses mediasi para pihak prinsipal yang langsung hadir. Akan tetapi dapat juga diwakilkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk," kata Ikhwan.
Soal apakah persidangan akan digelar secara terbuka atau tertutup, Ikhwan menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memimpin perkara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar