Mengapa Negara Harus Kembalikan 57 Pegawai KPK yang Dipecat karena TWK

Mengapa Negara Harus Kembalikan 57 Pegawai KPK yang Dipecat karena TWK

Alasan Pemulihan Hak 57 Pegawai KPK yang Diberhentikan Melalui TWK

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengungkapkan beberapa alasan penting mengapa negara perlu mengaktifkan kembali 57 pegawai KPK yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2021 lalu. Menurutnya, tindakan ini bukan hanya tentang keadilan bagi para pegawai, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperbaiki citra dan kredibilitas lembaga anti-korupsi tersebut.

Perbedaan Era KPK Sebelum dan Sesudah

Pertama, Praswad menilai bahwa pengaktifan kembali 57 pegawai tersebut bisa menjadi bukti nyata bahwa era saat ini berbeda dengan masa kepemimpinan Firli Bahuri. Saat ini, Firli Bahuri telah menjadi tersangka korupsi di Polda Metro Jaya, sehingga perlu adanya garis demarkasi yang jelas antara era sebelum dan sesudahnya.

“Harus ada pembeda antara KPK masa kelam dan KPK era yang tercerahkan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pengembalian hak konstitusional para pegawai yang pernah dirampas secara brutal dengan cara memfitnah Pancasila dan merampas hak asasi manusia harus dilakukan.

Masyarakat Tidak Lagi Puas dengan Janji Manis

Alasan kedua adalah karena masyarakat tidak lagi bisa dijanjikan melalui jargon dan janji manis semata dalam upaya memperbaiki KPK yang pernah terpuruk. Pengembalian hak 57 eks pegawai KPK tersebut bisa menjadi titik balik perjalanan Presiden Prabowo dalam menunaikan janjinya memberantas korupsi yang berada di gedung KPK.

Menurut Praswad, kembalinya "korban TWK" yang telah teruji integritas dan semangat juangnya di masa-masa sulit bisa membangkitkan kembali KPK yang seperti dulu. Ia yakin bahwa kemungkinan besar KPK akan bangkit dan kembali meraih kepercayaan publik dengan langkah konkret ini.

Pesan Politik yang Kuat

Alasan lainnya adalah jika pemerintah memfasilitasi mereka untuk bekerja kembali ke KPK, maka hal ini bisa menjadi pesan politik yang kuat. Tindakan ini, menurut Praswad, akan membuktikan bahwa pemerintahan saat ini bukanlah pemerintahan yang korup atau berkompromi dengan praktik pelemahan pemberantasan korupsi.

“Melainkan pemerintahan yang memiliki political will yang jelas dan berintegritas untuk membersihkan lembaga-lembaga negara dari warisan masalah yang koruptif,” katanya. Ia menambahkan bahwa ini adalah bukti nyata komitmen menuju "Indonesia yang lebih bersih, kuat, dan berintegritas" seperti yang diusung oleh Prabowo.

Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum

Terakhir, Praswad mendorong pimpinan KPK agar menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia juga mendorong pimpinan KPK membiarkan hukum bekerja tanpa intervensi.

“Kredibilitas KPK yang sedang dibangun kembali akan diuji di lapangan,” ujarnya.

Siap Kembali Bertugas

Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, Praswad menyatakan bahwa ia dan 56 “korban TWK” lainnya bersedia kembali aktif bertugas di KPK. “Atas meluasnya aspirasi masyarakat agar 57 pegawai yang disingkirkan melalui mekanisme TWK untuk kembali aktif bertugas di KPK, dapat saya sampaikan bahwa benar saya beserta seluruh rekan-rekan 57 pegawai tersebut bersedia untuk kembali,” katanya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan