Mengapa Penetapan Anggito Abimanyu sebagai Ketua LPS Dianggap Tidak Sesuai Prosedur

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Proses Seleksi Ketua DK LPS Dikritik oleh Pakar Hukum

Anggito Abimanyu ditetapkan sebagai calon Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa lalu, 23 September 2025. Namun, proses seleksi ini mendapat kritik dari seorang pakar hukum tata negara, Herdiansyah Hamzah, yang menganggap ada ketidaksesuaian dalam mekanisme pemilihan.

Herdiansyah menyebut bahwa Anggito Abimanyu tidak mendaftar sebagai calon ketua DK LPS sejak awal. Nama beliau muncul setelah Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya menjadi kandidat, mundur dari pencalonan karena terpilih sebagai Menteri Keuangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Anggito bisa langsung masuk tanpa melalui proses seleksi yang jelas.

Menurut Herdiansyah, jika ingin mematuhi prinsip persamaan hak, maka Wakil Menteri Keuangan tersebut harus mengikuti seluruh tahapan seleksi dari awal. “Tidak bisa kemudian tiba-tiba diselundupkan di tengah jalan. Ini adalah negara hukum di mana kita tunduk terhadap aturan-aturan yang ada, tidak bisa dikelola seperti koboi semacam ini,” ujarnya.

Pakar hukum tata negara ini menekankan bahwa proses seleksi seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, dan adil. Ia menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam setiap langkah pemilihan. “Jika benar Anggito dititipkan di tengah jalan, artinya proseduralnya sudah cacat,” katanya.

Dalam konteks administrasi, proses seleksi yang tidak melalui tahapan awal menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pemilihan. Menurut Herdiansyah, hal ini berarti proses pemilihannya bermasalah secara administratif, sehingga hasil akhirnya juga dipertanyakan.

Proses seleksi ketua dan anggota DK LPS diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 23 tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, ketua DK LPS, wakil ketua, dan dua orang anggota dipilih oleh DPR, dengan proses seleksi dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Menteri Keuangan. Hasil seleksi kemudian disampaikan kepada Presiden, yang selanjutnya menyerahkan nama yang terpilih kepada DPR untuk menjalani fit and proper test.

Herdiansyah menekankan bahwa proses seleksi administrasi tetap harus dilewati untuk memastikan rekam jejak dan integritas calon. Kecuali untuk anggota DK LPS yang ditunjuk dan diangkat secara ex-officio.

Ia mengibaratkan proses seleksi ini seperti memilih kucing dalam karung. “Ada perbedaan perlakuan yang menurut saya justru merusak desain seleksi lembaga-lembaga negara semacam ini,” ucapnya. Selain itu, Herdiansyah beranggapan bahwa posisi Purbaya yang mundur dari pencalonan mestinya dinyatakan gugur dan tak bisa digantikan.

Purbaya Yudhi Sadewa sendiri menegaskan bahwa proses seleksi Anggito sudah sesuai prosedur. Sebagai ketua panitia seleksi (Pansel), ia menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar dari proses seleksi Anggito. “Kami pastikan prosedur Pansel sesuai dengan undang-undang yang ada. Jadi tidak ada yang melanggar satu pun,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penetapan Pansel dilakukan hanya dalam waktu sehari. Sebelum akhirnya nama-nama yang lolos diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara juga tidak membutuhkan waktu lama untuk mengirimkan daftar calon yang terpilih ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test.

“Jadi kami bukan terabas-terabas. Tapi kami percepat komunikasi dan pelaksanaan setiap langkah yang ada,” kata Purbaya.