
Peredaran Rokok Ilegal di Platform E-Commerce Menjadi Perhatian Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menunjukkan perhatian serius terhadap isu peredaran rokok ilegal, termasuk yang berada di platform e-commerce. Dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, ia mengajak para pengusaha dagang elektronik untuk bekerja sama dalam memberantas praktik ini.
Laporan dari Indodata Research Center menyebutkan bahwa kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2024 mencapai sekitar Rp97,81 triliun. Angka ini setara dengan anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun yang sama. Hal ini menunjukkan betapa besar dampaknya terhadap keuangan negara.
Bisnis melakukan penelusuran terkait keberadaan rokok ilegal di platform e-commerce. Hasilnya, ditemukan beberapa merek rokok dengan harga murah di Blibli dan Tokopedia. Sementara itu, Shopee tidak menjual rokok sama sekali. Meski harga murah bisa menjadi salah satu indikator, namun ada banyak faktor lain yang digunakan untuk menentukan apakah suatu produk legal atau ilegal.
Di platform Tokopedia-TikTok, ditemukan berbagai merek rokok murah yang dijual per slop (12 bungkus). Contohnya, rokok dengan merek Balver Grep dijual seharga Rp101.000/slop. Newcastle bluberry juga dijual dengan harga serupa, yaitu Rp101.000/slop. Sementara itu, Bonte blueberry dijual seharga Rp106.000/slop.
Di Blibli, rokok dengan merek Loyal dijual seharga Rp11.500 per bungkus. Harga ini jauh lebih murah dibandingkan dengan harga resmi rokok di pasar tradisional. Hal ini memicu pertanyaan tentang legalitas produk tersebut.
Tanggapan dari Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia
Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia menegaskan bahwa mereka terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas di platform mereka. Mereka juga mengimbau para penjual agar patuh terhadap aturan yang berlaku.
Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia, Hilmi Adrianto, menjelaskan bahwa kedua platform tersebut merupakan platform user-generated content (UGC), di mana penjual dapat mengunggah produk secara mandiri. Namun, pihaknya aktif mengimbau kepatuhan penjual terhadap aturan serta melarang produk atau toko yang melanggar.
“Kami juga melakukan aksi proaktif guna menjaga aktivitas di dalam platform sesuai koridor hukum,” ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (23/9/2025).
Jika masih ada pelanggaran di platform, masyarakat diimbau untuk melaporkannya melalui fitur 'Laporkan' di setiap halaman produk.
Peran Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA)
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menegaskan bahwa isu peredaran rokok ilegal di e-commerce memang sering muncul. Namun, dia menekankan bahwa para platform anggota idEA memiliki mekanisme pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah hal tersebut.
“Perlu saya tegaskan bahwa platform anggota idEA memiliki komitmen kuat untuk tidak memperjualbelikan produk yang dilarang atau tidak sesuai ketentuan, termasuk rokok ilegal,” kata Budi kepada Bisnis pada Selasa (23/9/2025).
Menurut Budi, asosiasi bersama platform e-commerce telah melakukan pengawasan mandiri sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, serta lembaga terkait lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti apabila ditemukan penawaran rokok ilegal, baik melalui laporan masyarakat maupun permintaan resmi dari regulator.
Selain itu, idEA juga mendorong edukasi bagi penjual dan konsumen agar lebih memahami regulasi. Tujuannya, agar celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk memperdagangkan barang terlarang dapat ditutup.
“Kami juga mendorong edukasi bagi penjual dan konsumen agar lebih memahami regulasi, serta menutup celah yang mungkin dimanfaatkan oknum untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai aturan,” imbuhnya.
Kolaborasi sebagai Kunci Pencegahan
Budi menambahkan, sinergi antara pemerintah, asosiasi, dan platform menjadi kunci dalam pencegahan peredaran rokok ilegal di e-commerce.
“Dengan kolaborasi aktif antara pemerintah, asosiasi, dan platform, kami percaya pencegahan peredaran rokok ilegal di e-commerce bisa lebih efektif, sekaligus tetap menjaga iklim perdagangan digital yang sehat,” katanya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!