
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin pembangunan Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih di atas lahan sawah. Hal ini dilakukan dalam upaya mewujudkan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B 87% pada tahun 2029.
LP2B merupakan kawasan lahan pertanian yang telah ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Tujuannya adalah untuk menghasilkan pangan pokok yang dapat mendukung kemandirian, ketahanan, serta kedaulatan pangan nasional.
“Banyak permohonan dari rakyat terkait pembangunan toko-toko oleh Kopdes Merah Putih. Saya memohon maaf, saya harus menyampaikan bahwa jika menggunakan lahan sawah, itu tidak bisa. Silakan cari lahan lain,” ujar Nusron saat berada di Jakarta, Jumat (19/12).
Menurutnya, jika satu unit Kopdes Merah Putih membutuhkan lahan seluas satu hektare, maka sebanyak 88 ribu hektare lahan sawah akan hilang. Ini menjadi alasan utama mengapa pemerintah menolak pembangunan tersebut di lahan pertanian.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa lahan baku sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai LP2B ditargetkan mencapai 75% pada tahun ini dan terus meningkat hingga mencapai 87% pada 2029.
Sayangnya, saat ini masih ada 307 rencana detail tata ruang kabupaten/kota yang belum memuat LP2B. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam implementasi kebijakan tersebut.
Syarat Tertentu untuk Alih Fungsi LP2B
Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 jo. UU Cipta Kerja melarang alih fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B, kecuali untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional.
Meskipun ada pengecualian, syarat ketat tetap diberlakukan. Sebelum melakukan alih fungsi, harus ada kajian kelayakan strategis. Disusul dengan rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan dari pemilik, serta penyediaan lahan pengganti LP2B.
Pasal 46 juga mengatur besaran lahan pengganti LP2B. Berikut ketentuannya:
- Lahan pengganti paling sedikit tiga kali luas lahan, jika yang dialihfungsikan adalah lahan beririgasi.
- Lahan pengganti paling sedikit dua kali luas lahan, jika yang dialihfungsikan adalah lahan reklamasi rawa pasang surut dan non-pasang surut atau lebak.
- Lahan pengganti paling sedikit satu kali luas lahan, jika yang dialihfungsikan adalah lahan tidak beririgasi.
Jika melanggar aturan tersebut, pelaku akan dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Peralihan fungsi LP2B dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, jika tidak melakukan kewajiban pengembalian keadaan LP2B, pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Namun, jika alih fungsi lahan tersebut dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidana akan ditambah sepertiga dari yang telah ditetapkan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar