Menteri Kehutanan: Audit Toba Pulp Lestari Dimulai

Penyelidikan terhadap PT Toba Pulp Lestari

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai audit terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sejak Selasa, 17 Desember 2025. Langkah ini dilakukan setelah mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto. Perintah tersebut muncul setelah PT Toba Pulp Lestari disebut-sebut menjadi penyebab banjir dan longsor di Sumatera akibat tata kelola pengolahan hasil hutan yang tidak sesuai.

“Sudah dimulai auditnya, kemarin kami sudah kumpul,” kata Raja Juli kepada Tempo saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 17 Desember 2025. Meski demikian, ia tidak memberikan penjelasan detail mengenai proses audit ini. Ia memastikan bahwa hasil audit akan segera diumumkan.

Pada Senin, 15 Desember 2025, Raja Juli menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan kementeriannya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PT Toba Pulp Lestari. “Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan. Bapak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk audit dan evaluasi total terhadap PT TPL ini,” ujarnya saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, seperti dikutip Antara.

Raja Juli juga menyatakan bahwa ia akan memerintahkan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk mengawal proses audit ini. Menurut dia, pemerintah akan segera mengumumkan hasil audit tersebut. “Akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH (perizinan berusaha pemanfaatan hutan) yang mereka kuasai beberapa tahun belakang ini,” tambahnya.

Penghapusan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan

Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli juga mengumumkan bahwa Kementerian Kehutanan telah mencabut 22 izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan luas lahan mencapai 1.012.016 hektare. Luasan tersebut mencakup 116.198 hektare lahan di Sumatera. “Detailnya saya akan menuliskan SK (surat keputusan) pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan,” katanya.

Direktur PT Toba Pulp Lestari Anwar Lawden menyatakan bahwa perusahaan menghormati keputusan pemerintah. “PT Toba Pulp Lestari Tbk mendukung sepenuhnya dan bersikap kooperatif serta terbuka terhadap proses audit dan evaluasi yang akan dilaksanakan, untuk memastikan tata kelola dapat dijalankan dengan lebih baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Desember 2025.

Anwar memastikan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai izin, prosedur, peraturan, dan ketentuan yang berlaku. Dia mengatakan Toba Pulp Lestari menerapkan prinsip pengelolaan hutan lestari dalam mengelola konsesinya.

Tindakan Sementara oleh Perusahaan

Pada Kamis, 11 Desember 2025, PT Toba Pulp Lestari telah menghentikan sementara proses produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu. Langkah ini diambil setelah perseroan mendapat Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025 tentang Penangguhan Sementara Akses Penatausahaan Hasil Hutan pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selain surat dari Kementerian Kehutanan, manajemen Toba Pulp Lestari juga menerima Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025 yang meminta perseroan menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan