Menteri Ketenagakerjaan: Gubernur Harus Umumkan UMP 2026 Sebelum 24 Desember 2025

Peraturan Pemerintah Pengupahan di Tahun 2026

Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait pengupahan yang akan berlaku pada tahun 2026. Aturan ini mencakup penentuan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral (UMSP). Dalam peraturan tersebut, gubernur diwajibkan untuk mengumumkan besaran kenaikan UMP sebelum Natal 2025.

Kewajiban Gubernur dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, kewajiban ini dikeluarkan setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. PP ini merupakan hasil dari kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Hasilnya telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," ujar Yassierli.

Perhitungan Kenaikan Upah Minimum oleh Dewan Pengupahan Daerah

PP Pengupahan juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Adapun nantinya, besaran kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

"Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur," kata Yassierli.

Kewajiban Gubernur dalam PP Pengupahan

PP Pengupahan yang telah diteken Prabowo juga mengatur hal-hal berikut:

  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Formula Penghitungan UMP 2026

Dalam PP Pengupahan, formula penghitungan UMP 2026 menggunakan pendekatan yang melibatkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Persentase kenaikan upah ditentukan berdasarkan rumus inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikali Alfa), dengan rentang Alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Penetapan Upah Minimum Sektoral oleh Dewan Pengupahan Daerah

Prabowo menyatakan bahwa upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kenaikan upah sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Kesimpulan

PP Pengupahan yang diteken oleh Presiden Prabowo menjadi langkah penting dalam menjamin kesejahteraan pekerja. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kenaikan upah dapat lebih akurat dan sesuai dengan realitas ekonomi di setiap wilayah. Gubernur diwajibkan untuk menetapkan UMP dan UMSP sebelum masa Natal 2025, sehingga memberikan waktu yang cukup bagi para pihak terkait untuk bersiap.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan