Menteri Keuangan Purbaya Buka Suara soal Penarikan Dana SAL Rp75 Triliun dari Perbankan

Penarikan Dana SAL untuk Mendukung Belanja Rutin Pemerintah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait tindakan penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 75 triliun yang sempat tersimpan di perbankan. Langkah ini dilakukan dengan tujuan utama untuk mendukung belanja rutin pemerintah, khususnya dalam pengeluaran kementerian dan lembaga.

Purbaya menjelaskan bahwa penarikan dana tersebut dilakukan agar bisa langsung digunakan untuk kebutuhan belanja rutin. Ia menyatakan bahwa dana yang ditarik tidak menghilang dari sistem, melainkan langsung dialokasikan kembali ke perekonomian.

“Tujuannya adalah untuk belanja rutin. Khususnya belanja kementerian dan lembaga. Jadi saya tarik dari sistem, tapi langsung dibelanjakan lagi, sehingga langsung masuk ke sistem perekonomian,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/1).

Tidak Mengganggu Likuiditas dan Uang Beredar

Lebih lanjut, Purbaya memastikan bahwa penarikan dana SAL tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap likuiditas maupun uang beredar di sistem perekonomian. Bahkan, ia menilai bahwa belanja pemerintah justru memberikan dampak positif bagi aktivitas ekonomi nasional.

“Jadi tidak mengganggu uang beredar di sistem perekonomian. Malah harusnya lebih bagus karena ada dampak multiplier dari belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah,” jelasnya.

Dana SAL yang Tetap Ditempatkan di Perbankan

Meskipun telah menarik dana sebesar Rp 75 triliun untuk kebutuhan belanja rutin, Purbaya menegaskan bahwa masih ada dana SAL yang tetap ditempatkan di sektor perbankan, yaitu sekitar Rp 200 triliun.

“Jadi itu nggak apa-apa. Tapi yang Rp 200 masih saya taruh di perbankan,” tukasnya.

Penambahan Dana ke Perbankan

Sebelumnya, Purbaya juga menambah suntikan dana ke perbankan senilai Rp 76 triliun, setelah sebelumnya telah menyalurkan dana sebesar Rp 200 triliun. Dana tambahan tersebut telah disalurkan ke empat bank besar, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank DKI.

Penempatan dana likuiditas tambahan senilai Rp 76 triliun sudah diberikan sejak 12 September 2025. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Bank Mandiri: Rp 25 triliun
  • Bank BRI: Rp 25 triliun
  • Bank BNI: Rp 25 triliun
  • Bank DKI: Rp 1 triliun

Dengan penambahan dana tersebut, diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan negara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan