
Pemerintah Tidak Akan Berikan Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan insentif pajak untuk aksi korporasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penolakan ini didasarkan pada prinsip komersial yang diterapkan pada BUMN saat ini.
“Saat ini, kami belum bisa memberikan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan bahwa penolakan ini berasal dari hasil diskusi antara Kementerian Keuangan dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dari pembahasan tersebut, pemerintah menyimpulkan bahwa permintaan insentif pajak mengandung unsur komersialisasi yang kuat.
Dengan karakteristik komersial tersebut, pemerintah tidak melihat urgensi pemberian insentif fiskal. Kementerian Keuangan tetap akan melakukan penilaian, namun hanya terbatas pada aspek kelayakan bisnis.
“Kami hanya akan mengecek sesuai dengan kondisi komersial saja,” tambahnya.
Peran Aksi Korporasi dalam Efisiensi dan Nilai Tambah
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa aksi korporasi seperti merger atau konsolidasi BUMN memang diperlukan untuk menciptakan efisiensi dan nilai tambah. Namun, dalam praktiknya, proses konsolidasi sering kali menghadapi tantangan terkait perbedaan antara nilai buku dan nilai pasar aset. Hal ini dapat menimbulkan capital gain yang kemudian dikenakan pajak, sehingga sering dianggap sebagai hambatan oleh pelaku usaha.
“Penggunaan nilai buku sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ini bukan insentif, tetapi memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain tersebut,” jelas Febrio.
Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Keuangan telah mengatur agar pajak atas capital gain tidak harus dibayarkan sekaligus dalam satu tahun. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau disebar sesuai dengan masa depresiasi aset ke depan.
Persamaan Perlakuan Pajak untuk BUMN dan Korporasi Lain
Febrio menegaskan bahwa tidak ada perlakuan pajak khusus bagi BUMN, termasuk Danantara, dibandingkan dengan korporasi lainnya. Hal ini sejalan dengan posisi BUMN yang kini dijalankan dengan pendekatan bisnis dan dituntut menghasilkan nilai tambah yang lebih besar.
“BUMN, khususnya Danantara, bersifat komersial. Tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan,” kata Febrio.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dukungan apabila konsolidasi BUMN memang dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja dan nilai ekonomi.
“Jika ada kebutuhan untuk konsolidasi, nanti kami akan dukung secepatnya supaya mereka bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan lebih cepat,” ujar Febrio.
Usulan Insentif Pajak dari CEO Danantara
Sebelumnya, usulan pemberian insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN disampaikan oleh CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani dalam rapat bersama Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (3/12). Insentif tersebut diusulkan sebagai bagian dari strategi pengembangan BPI Danantara ke depan.
Namun, dengan penegasan Kementerian Keuangan ini, pemerintah memastikan kebijakan perpajakan tetap dijalankan secara adil dan konsisten, tanpa memberikan keistimewaan fiskal bagi aksi korporasi yang bersifat komersial.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar