Menteri LH Minta Bali Siapkan Infrastruktur TPA Bangli dalam 2 Bulan


Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengingatkan Pemerintah Provinsi Bali untuk segera menyiapkan infrastruktur Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangli sebagai pengganti TPA Suwung yang akan ditutup. Pemprov Bali diberi waktu dua bulan untuk melakukan persiapan tersebut.

Hanif menyampaikan hal ini saat berada di Denpasar, Senin (29/12). Ia menyebut bahwa pihaknya telah mendengarkan persiapan yang dilakukan oleh Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, dan Bupati Bangli dalam rangka menghadapi kebijakan tata kelola sampah di Bali.

Menurut Hanif, TPA Suwung akan ditutup total pada 1 Maret 2026 dan akan dikonversi menjadi TPA waste to energy. Namun, membangun fasilitas tersebut membutuhkan waktu dua tahun.

Sementara itu, salah satu alternatif yang muncul adalah penggunaan TPA Bangli yang ada di Desa Landih untuk menampung sisa sampah dari Denpasar dan Badung yang tidak dapat dikelola sendiri.

Namun, Hanif menekankan bahwa jajaran Pemprov Bali hanya memiliki waktu dua bulan untuk meningkatkan kapasitas TPA Bangli agar bisa digunakan sementara. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa biaya pengangkutan sampah dari Denpasar dan Badung ke Bangli akan sangat mahal.

Meskipun sudah diputuskan bahwa sampah dari TPA Suwung akan dialihkan ke TPA Bangli, Menteri LH meminta Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung tetap mengoptimalkan pengolahan sampah berbasis sumber serta infrastruktur seperti TPS3R maupun TPST.

“Kita sudah banyak melihat praktik di desa-desa, maka memaksimalkan penyelesaian sampah di hulu ini menjadi keniscayaan. Kita mampu membangun kultur masyarakat yang paham terkait penyelesaian sampah. Saya mohon maaf bila salah, tapi ini langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah,” ujar Hanif.

Tidak Semua Sampah Dibawa ke TPA Bangli

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa TPA Bangli memiliki Perda yang memberi hak daerah bekerja sama dengan daerah lain. Hal ini membuat kemungkinan besar TPA Bangli dapat membantu Denpasar dan Badung.

Namun, Gubernur Koster juga menegaskan bahwa tidak semua sampah boleh dibuang ke TPA Bangli. Mulai 1 Maret 2026, hanya sebagian sampah dari dua daerah tersebut yang boleh dibawa ke TPA Bangli.

Ia menyarankan agar pihak-pihak terkait lebih dahulu memaksimalkan upaya yang sudah dilakukan oleh Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung. Beberapa program seperti teba modern, TPS3R, TPST, dan pola lainnya perlu dioptimalkan agar sampah bisa diselesaikan di hulu.

Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
Memaksimalkan pengelolaan sampah secara mandiri di masing-masing wilayah.
Mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah.
Menjaga kualitas dan kapasitas TPA Bangli agar mampu menampung sampah yang tidak bisa dikelola sebelumnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali mampu menghadapi tantangan pengelolaan sampah secara berkelanjutan tanpa mengorbankan lingkungan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan