
Peningkatan Pengelolaan Sampah Nasional
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa jumlah sampah nasional yang terkelola meningkat dari 10% pada awal 2025 menjadi 25% dalam satu tahun pengelolaan. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), timbulan sampah nasional per hari mencapai 141 ribu ton, sehingga volume sampah yang terkelola sekitar 35,25 ton per hari.
“Ini upaya yang luar biasa dari angka 10% menjadi 25%,” kata Hanif, dalam Rakornas Pengelolaan Sampah 2026, di Jakarta, pada Rabu (25/2). Namun, angka ini masih jauh dari target sampah terkelola yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu 63% pada 2026.
Hanif menekankan pentingnya aktif mengoperasionalkan semua fasilitas yang telah tersedia di lokasi masing-masing. Dengan strategi itu, tingkat pengelolaan sampah diperkirakan akan mencapai minimal 57,3% pada tahun ini.
Sampah Sebagai Bahan Bakar untuk Semen
Salah satu inovasi dalam pengelolaan sampah adalah penggunaan Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar untuk industri semen. Proses ini melibatkan pengolahan sampah plastik dan bahan organik menjadi bahan bakar alternatif. Meskipun proyek Waste to Energy di 33 kota telah berjalan, sayangnya hanya mampu menangani sekitar 20% dari total sampah yang ada.
Kisah Profesor IPB yang Mengurangi Sampah
Ada juga kisah inspiratif dari seorang profesor IPB yang selama 23 tahun hampir tidak membuang sampah. Ia menerapkan prinsip daur ulang dan pengurangan limbah secara ketat, memberikan contoh nyata bagaimana individu dapat berkontribusi dalam menjaga lingkungan.
TPA Akan Berakhir pada 2028
Hanif kemudian membahas upaya penertiban tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping, yang turut berkurang 30% dalam setahun. Berdasarkan catatan KLH pada awal 2025, hampir seluruh TPA di Indonesia dikelola secara terbuka atau open dumping. Kini, jumlah TPA open dumping sudah turun menjadi di kisaran 60%.
“Praktik open dumping berkurang jauh, hari ini tercatatkan oleh kita, praktik open dumping se-Indonesia pada 481 TPA, sejumlah 66%,” ucap Hanif.
Menurut Hanif, secara teknis, TPA-TPA di Indonesia akan berakhir pada 2028 mendatang. Pasalnya, kriteria Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan usia TPA di angka 20 tahun, sementara rata-rata TPA di Indonesia sudah berusia 17 tahun.
“Bapak Presiden mengingatkan kita, kita memiliki waktu tiga tahun dari sekarang untuk berjibaku menyelesaikan sampah,” kata Hanif.
Namun, dirinya mengingatkan komitmen pemerintah untuk mengakhiri praktik TPA open dumping lebih cepat, yaitu mencapai 100% pada 2026. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan dan memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik di masa depan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar