
Penindakan Hukum terhadap Importir Pakaian Bekas
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa importir pakaian bekas tetap akan diproses secara pidana meskipun telah menerima sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha dan kewajiban menanggung biaya pemusnahan. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan akan bekerja sama dengan lembaga kepolisian untuk memastikan penindakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Proses hukum dan sanksi pidana tetap berlaku. Itu berada di wilayah lembaga terkait," ujar Budi Santoso dalam jumpa pers pemusnahan ratusan bal pakaian bekas sitaan di PT Parsadha Pamunah Limbah Industri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 14 November 2025.
Penggunaan pakaian bekas sebagai barang impor dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 111 dan 112 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, mereka juga bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk pedagang di e-commerce, aturan berlaku dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 Pasal 35 dan Permendag 50 Tahun 2020.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah memusnahkan 19.391 bal pakaian bekas impor hasil sitaan di Bandung, Jawa Barat. Barang ilegal senilai Rp 112,3 miliar tersebut didatangkan dari Korea, Jepang, dan Cina. Sitaan dilakukan pada pertengahan Agustus 2025 dari delapan importir.
"Proses pemusnahan sudah dilakukan sejak 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dihancurkan adalah 16.591 bal atau kurang lebih 85,56 persen," jelas Budi Santoso.
Ia menambahkan bahwa para distributor telah dikenai sanksi administrasi berupa penutupan lokasi usaha dan kewajiban membayar biaya pemusnahan. "Hingga akhir November ini target kami semua pakaian bekas yang disita sudah dimusnahkan," tambahnya.
Pengawasan Post-Border dan Kerja Sama Lembaga Terkait
Budi Santoso belum dapat memastikan celah masuknya barang-barang tersebut. Ia menegaskan bahwa kewenangan Kemendag berada pada pengawasan post-border atau setelah barang masuk dan beredar.
"Pengawasan Kemendag berada di post-border, artinya mengawasi barang yang sudah masuk. Untuk barang yang belum masuk, kita bekerja sama agar penanganannya lebih baik," ujarnya.
Larangan impor pakaian bekas diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mewajibkan importir mengimpor barang dalam keadaan baru. Aturan ini diperkuat melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang mengubah Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menjelaskan bahwa pengawasan post-border dilakukan untuk memastikan barang impor yang beredar memenuhi regulasi. “Berdagang tidak hanya untuk mencari keuntungan, tapi juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Oktober 2025.
Langkah Pemerintah untuk Mengurangi Pasokan Pakaian Bekas
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah belum akan menindak langsung barang ilegal yang sudah terlanjur beredar di pasar. Pengetatan akan difokuskan di pintu masuk melalui pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap pasokan pakaian bekas impor ke pedagang berkurang dan habis. “Kalau semuanya dicekik, pasti akan beralih ke barang-barang dalam negeri. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti, ke UMKM kita,” ujar Purbaya.
Kesimpulan
Penindakan terhadap importir pakaian bekas tidak hanya dilakukan melalui sanksi administratif, tetapi juga melalui proses hukum yang tegas. Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk dalam hal pengawasan post-border. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk mengurangi pasokan pakaian bekas impor dengan fokus pada pengawasan di pintu masuk. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan mendukung pengembangan UMKM.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar