
Pemerintah masih meneliti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja di PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap yang berada di Gresik. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya masih memantau situasi tersebut dan akan memberikan informasi terkini kepada publik. “Terkait dengan dugaan PHK di Mie Sedaap, kita masih melakukan pemantauan. Nanti kita akan update kepada teman-teman,” ujarnya.
Sebelumnya, beredarnya informasi di media sosial menyebutkan sekitar 400 pekerja di perusahaan tersebut dirumahkan beberapa hari sebelum memasuki Ramadan. Dalam unggahan di media sosial, ratusan pekerja tersebut mendapatkan informasi PHK hanya melalui pesan WhatsApp. Padahal, kontrak kerja mereka masih berlangsung hingga waktu tertentu.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Senin, 23 Februari 2026, menyatakan telah menerima aspirasi dari para pekerja PT Karunia Alam Segar. Ia menegaskan bahwa perusahaan telah sepakat dan berjanji untuk tidak kembali melakukan PHK. “Kami sudah melakukan koordinasi, dan saya pikir para pekerja dapat kembali tenang dalam bekerja,” kata Dasco.
Ia menekankan bahwa kebijakan PHK dari perusahaan tidak seharusnya terjadi, terlebih di momen Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri. Hal ini dinilai sangat tidak manusiawi dan bisa menimbulkan ketidakstabilan bagi para pekerja.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kasus penghapusan atau penundaan kerja puluhan buruh pabrik Mie Sedaap menjelang Lebaran bukanlah kejadian tunggal. Menurut mereka, hal ini merupakan puncak dari masalah serius terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa praktik "dirumahkan" tanpa PHK adalah modus baru yang digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR. “Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” ujar Said Iqbal.
Penyebab Utama Masalah THR
Beberapa alasan utama yang mendorong perusahaan untuk melakukan tindakan seperti ini antara lain:
- Kurangnya kesadaran hukum dari perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk kewajiban membayar THR sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Tekanan keuangan perusahaan yang memicu pengambilan keputusan tidak bijak, seperti mengurangi biaya operasional dengan cara merumahkan pekerja.
- Kurangnya pengawasan dari pihak terkait, baik pemerintah maupun serikat pekerja, sehingga perusahaan merasa aman untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai regulasi.
Solusi yang Ditawarkan
Untuk mengatasi masalah ini, KSPI dan organisasi serikat pekerja lainnya menyarankan beberapa langkah:
- Peningkatan pengawasan dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terkait ketenagakerjaan.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan, termasuk sanksi administratif dan denda.
- Edukasi kepada perusahaan dan pekerja tentang hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak, khususnya terkait THR dan perlindungan tenaga kerja.
Selain itu, KSPI juga menyerukan agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang lebih jelas dan transparan terkait pembayaran THR, serta memastikan bahwa setiap perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
Peran Serikat Pekerja
Serikat pekerja seperti KSPI memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak pekerja. Mereka tidak hanya menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga menjadi pengawas aktif terhadap kebijakan perusahaan. Dengan adanya serikat pekerja yang kuat, para pekerja akan lebih mudah mengetahui hak-hak mereka dan memperjuangkan keadilan.
Dalam kasus ini, KSPI telah melakukan upaya komunikasi langsung dengan perusahaan dan pemerintah untuk memastikan bahwa para pekerja mendapat hak mereka. Selain itu, mereka juga sedang mempersiapkan laporan resmi untuk diserahkan ke lembaga terkait jika diperlukan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar