Mie Sedaap Bantah PHK dan Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan

PT Karunia Alam Segar Menegaskan Tidak Ada PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja

PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap, menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun keputusan perumahan karyawan di Gresik, Jawa Timur. Pernyataan ini merespons berita yang menyebutkan adanya PHK terhadap 400 karyawan menjelang Ramadan.

Informasi mengenai PHK tersebut muncul melalui pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru, mengatakan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal sesuai rencana produksi.

“PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan,” ujar Peter dalam keterangan resmi.

Dia menambahkan bahwa sebagai bagian dari industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. Namun, PT KAS menegaskan bahwa sumber daya manusia adalah salah satu aset terpenting perusahaan.

Peter memastikan bahwa perusahaan senantiasa berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Perusahaan akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam seluruh aktivitasnya,” tambahnya.

Menteri Ketenagakerjaan Mendalami Kabar PHK

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan masih mendalami dugaan PHK terhadap buruh produsen Mie Sedaap, PT KAS di Gresik. “Kita masih monitor, nanti akan di-update kepada teman-teman, ya,” kata Yassierli.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan telah menerima aspirasi dari pekerja PT KAS selaku produsen Mie Sedaap. Ia menyampaikan bahwa perusahaan sudah sepakat dan berjanji tidak akan kembali melakukan PHK. “Tadi kami sudah lakukan koordinasi dan saya pikir para pekerja dapat kembali tenang bekerja,” kata Dasco.

Ia menegaskan bahwa kebijakan PHK dari perusahaan tidak seharusnya terjadi, apalagi di saat momen bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.

KSPI Mengkritik Praktik Dirumahkan Tanpa PHK

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kasus dirumahkannya puluhan buruh pabrik Mie Sedaap menjelang Lebaran bukanlah peristiwa tunggal, melainkan puncak gunung es dari persoalan serius terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa praktik “dirumahkan” tanpa PHK merupakan modus baru untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. “Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” ujar Said Iqbal.

Penjelasan Perusahaan dan Komentar dari Berbagai Pihak

Dalam pernyataannya, PT KAS menekankan bahwa mereka tetap menjalankan operasional perusahaan dengan baik dan menjaga hubungan yang harmonis dengan karyawan. Hal ini dilakukan agar bisa terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan dan menjaga stabilitas bisnis.

Beberapa pihak seperti Menaker dan Wakil Ketua DPR RI juga menunjukkan perhatian terhadap isu ini. Mereka menekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang baik antara perusahaan dan karyawan, terutama di masa-masa penting seperti Ramadan dan Lebaran.

Selain itu, KSPI mengkritik tindakan perusahaan yang dianggap mengabaikan hak-hak karyawan, terutama dalam hal pembayaran THR. Mereka menilai bahwa praktik dirumahkan tanpa PHK bisa menjadi bentuk penghindaran tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan.

Dengan adanya pernyataan dari berbagai pihak, diharapkan bisa memberikan kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak terkait.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan