
Kerja Sama Badan Bank Tanah dan KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Badan Bank Tanah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dalam pengelolaan tanah negara. Dengan adanya MoU ini, diharapkan Badan Bank Tanah dapat menjalankan nilai-nilai anti korupsi dalam setiap kebijakan dan program yang diterapkan.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bentuk ikhtiar bersama untuk memastikan pengelolaan tanah negara dilakukan secara bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan bangsa. Tujuannya adalah mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sesuai amanat konstitusi.
Parman menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya terbatas pada pencegahan korupsi, tetapi juga mencakup pendidikan dan penguatan kelembagaan di Badan Bank Tanah. Dengan demikian, lembaga ini akan lebih siap menghadapi tantangan dalam pengelolaan aset negara.
Program Strategis yang Dilaksanakan
Badan Bank Tanah melaksanakan berbagai program strategis yang mencakup penyediaan lahan untuk perumahan subsidi di Kendal dan Brebes, Jawa Tengah; Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), Jalan Bebas Hambatan 5B, serta Reforma Agraria di Penajam Paser Utara (PPU). Selain itu, lembaga ini juga menyediakan lahan untuk badan hukum swasta di sektor pertanian, pariwisata, dan perikanan.
Dalam menjalankan tugasnya, Badan Bank Tanah berkomitmen untuk mendukung program-program pemerintah melalui penyediaan tanah yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara. Hal ini mencakup pembangunan infrastruktur strategis, pengembangan kawasan ekonomi, serta penyediaan lahan untuk mendorong investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
"Oleh karena itu, kami memerlukan dukungan dari KPK dalam mengoptimalisasi peran kami untuk mengamankan aset negara dan mencegah praktik nakal mafia tanah," ujar Parman.
Peran KPK dalam Pengelolaan Tanah
Ketua KPK, Setyo Budianto, menyatakan bahwa keberadaan Badan Bank Tanah menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah klasik pertanahan, seperti alih fungsi dan tumpeng tindih kepemilikan. Ia berharap dengan pengelolaan yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah, persepsi publik terhadap pengurusan tanah yang selama ini identik dengan mafia tanah bisa berkurang.
Target Pengelolaan Lahan hingga Akhir 2025
Badan Bank Tanah memiliki target pengelolaan lahan sebesar 140.000 hektar hingga akhir tahun 2025. Sampai kuartal II tahun 2025, badan ini telah mengelola sekitar 34.000 hektar lahan. Meskipun saat ini sudah memasuki semester kedua, Badan Bank Tanah tetap optimis target tersebut akan tercapai.
Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah di Badan Bank Tanah berasal dari hasil penampang pemerintah. Di luar itu, lembaga ini juga berusaha mencari sumber alternatif lain untuk mendapatkan lahan.
"Masalah tanah tidak bisa dilakukan secara instan. Ada proses yang harus dilalui," ujar Jarot.
Proses dan Strategi yang Dilakukan
Untuk memastikan progres pengelolaan lahan berjalan efektif, Badan Bank Tanah terus melakukan rapat pimpinan setiap dua minggu sekali. Selain itu, lembaga ini juga memiliki peran penting dalam mendukung program strategis pemerintah, seperti program 3 Juta Rumah.
Jarot menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah tidak hanya bergantung pada Hak Pengelolaan (HPL) yang sudah dimiliki, tetapi juga mencari sumber lain seperti tanah BLBI. Proses ini sedang berlangsung dan akan digunakan untuk mendukung pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Badan Bank Tanah berkomitmen untuk menyukseskan target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dengan kerja sama yang kuat dan strategi yang tepat, diharapkan tujuan pengelolaan tanah yang bersih dan berintegritas dapat tercapai.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!