
Penolakan Permohonan Uji Materi oleh Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 yang diajukan oleh Partai Buruh. Dalam gugatan ini, pemohon menguji beberapa pasal dalam undang-undang tersebut, termasuk Pasal 414 ayat (1) sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Nomor 116/PUU-XXI/2023, Pasal 415 ayat (1), Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu, serta Pasal 82 ayat (3) UU MD3.
Putusan MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Pertimbangan Hukum MK
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan terkait kerugian hak konstitusional atas ambang batas parlemen telah pernah diuji dan dimaknai secara bersyarat dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Salah satu amar putusan tersebut menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029 dengan melibatkan seluruh kalangan.
Namun, hingga permohonan ini diputus, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai ambang batas parlemen. Saldi menegaskan bahwa kerugian konstitusional yang disampaikan pemohon tidak didasarkan pada norma UU yang telah berlaku sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Oleh karena itu, permohonan ini dinilai belum saatnya diajukan ke Mahkamah. Berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa kerugian hak konstitusional pemohon belum dapat dinilai, sehingga tidak terdapat hubungan kausalitas antara norma yang dimohonkan pengujian dan potensi kerugian yang diklaim akan terjadi.
Penilaian Terhadap Pasal-Pasal yang Diajukan
Mahkamah menyatakan bahwa penilaian terhadap Pasal 415 ayat (1), frasa “yang memenuhi ambang batas perolehan suara” dalam Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu, serta frasa serupa dalam Pasal 82 ayat (3) UU MD3 belum dapat dilakukan. Alasannya adalah karena seluruh frasa itu masih bertumpu pada pemaknaan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang belum ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
“Dengan demikian, permohonan a quo belum dapat dinilai konstitusionalitasnya, dan dapat diajukan setelah pembentuk undang-undang merumuskan perubahan terhadap UU Pemilu sebagaimana amanat putusan sebelumnya,” ujar Saldi.
Sejarah Gugatan Ambang Batas Parlemen
Gugatan ihwal ambang batas parlemen sebelumnya juga diajukan oleh Perludem pada Maret tahun lalu. Saat itu, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) dan memerintahkan agar ambang batas parlemen 4 persen diatur kembali pada pelaksanaan Pemilu 2029.
Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum putusan saat itu mengatakan bahwa parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Menurutnya, sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-VII/2009, kewenangan membentuk undang-undang dalam menentukan ambang batas parlemen termasuk besaran atau persentase dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.
Karena itu, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan terkait ketentuan Pasal 414 ayat (1) yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar