Momen Uya Kuya Hadiri Rapat DPR Usai Putusan MKD, Dapat Ucapan Selamat

Momen Uya Kuya Hadiri Rapat DPR Usai Putusan MKD, Dapat Ucapan Selamat

Uya Kuya Kembali Hadiri Rapat Komisi IX DPR RI

Uya Kuya, yang dikenal dengan nama Surya Utama, kembali menghadiri rapat Komisi IX DPR RI setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk mengaktifkannya kembali sebagai anggota dewan. Hal ini terjadi setelah ia dinonaktifkan oleh Fraksi PAN akibat aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025, yang dinilai memicu emosi publik.

Pada Rabu (12/11/2025), Uya Kuya hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene. Dalam rincian kegiatannya, Uya Kuya tiba di ruang rapat sekitar pukul 10.57 WIB, tepat di tengah-tengah jalannya RDP.

Tampak Uya Kuya mengenakan blazer biru dengan saku di bagian dada dan kiri. Ia disambut oleh Felly Estelita Runtuwene dengan ucapan selamat datang dan menyambutnya kembali bergabung dalam komisi. RDP kali ini mengagendakan evaluasi Program MBG serta penyerapan anggaran tahun 2025.

Putusan MKD yang Mengembalikan Status Uya Kuya

Sebelumnya, Uya Kuya dinonaktifkan oleh Fraksi PAN setelah aksi berjogetnya dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Aksi tersebut dinilai tidak sesuai dengan etika dan membuat publik merasa terganggu. Namun, dalam sidang putusan yang digelar di ruang MKD DPR, Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang saat membacakan putusan. Oleh karena itu, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan tersebut dibacakan.

Putusan MKD terhadap lima anggota DPR nonaktif pada 5 November 2025 menghasilkan sanksi berbeda: tiga anggota diskors 4–6 bulan, dua lainnya dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan kembali.

Berikut rincian lengkap dari hasil putusan MKD DPR RI:

  • Ahmad Sahroni: Nonaktif 6 bulan
  • Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo): Nonaktif 4 bulan
  • Nafa Urbach: Nonaktif 4 bulan
  • Surya Utama (Uya Kuya): Diaktifkan kembali
  • Adies Kadir: Diaktifkan kembali

Proses Sidang MKD dan Penjelasan Wakil Ketua

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan nasib lima anggota DPR yang dinonaktifkan sejak Agustus 2025 karena dugaan pelanggaran etik. Sidang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua Adang Daradjatun. Selama proses sidang, semua teradu diberi kesempatan untuk memberikan pembelaan dan menjelaskan alasan tindakan mereka.

Hasil putusan MKD menunjukkan bahwa tidak semua anggota DPR yang dinonaktifkan dianggap melanggar aturan. Beberapa di antaranya dinyatakan tidak bersalah dan kembali diaktifkan sebagai anggota dewan. Sementara yang lain menerima sanksi berupa diskors selama beberapa bulan.

Proses ini menjadi penting dalam menjaga keseimbangan antara tanggung jawab sebagai wakil rakyat dan kesopanan dalam menjalankan tugasnya. Dengan kembalinya Uya Kuya, Komisi IX DPR RI kembali memiliki anggota yang aktif dan siap menjalankan tugasnya secara penuh.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan